0%
logo header
Rabu, 13 Agustus 2025 18:15

Pemkot Makassar Jadwalkan Lelang Direksi BUMD Dibuka 15 Agustus

Pemkot Makassar Jadwalkan Lelang Direksi BUMD Dibuka 15 Agustus

Kelima BUMD tersebut meliputi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, PD Parkir Makassar Raya, PD Terminal Makassar Metro, PD Pasar Makassar Raya, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Lelang jabatan direksi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar dijadwalkan dibuka pada 15 Agustus 2025.

banner pdam

Kelima BUMD tersebut yaitu Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, PD Parkir Makassar Raya, PD Terminal Makassar Metro, PD Pasar Makassar Raya, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Syarat lengkap dapat dilihat di situs resmi Pemkot Makassar mulai 15 Agustus. Ini sesuai ketentuan syarat berlaku,” kata Ketua Timsel, Prof Aswanto, dalam keterangan persnya, di Balai Kota Makassar, Rabu (13/8).

Baca Juga : Terminal Malengkeri Jadi Pasar Bongkar Muat Baru, Perumda Terminal Atur Lalu Lintas dan Aktivitas Pedagang

Aswanto menyebutkan pembentukan tim ini merupakan mandat langsung dari Wali Kota Munafri Arifuddin untuk memastikan proses seleksi berjalan secara transparan dan profesional.

“Tugas tim mulai dari membuka pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) meliputi psikotes dan tes keahlian, wawancara, hingga pengumuman hasil,” ungkapnya.

Menurutnya, persyaratan pendaftaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan peraturan daerah terkait.

Baca Juga : Sekda Zulkifly Beri Arahan Camat se-Makassar, Benahi Sistem Perparkiran Berbasis Data

Secara umum, syaratnya yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki rekam jejak yang baik, berkomitmen, bukan pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam tim pemenangan politik.

Untuk jabatan direksi PDAM, terdapat persyaratan tambahan. Calon yang lulus seleksi namun belum memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelolaan air minum diwajibkan mengikuti pelatihan atau pendidikan guna memperoleh sertifikat tersebut sebelum pelantikan.

“Walaupun sudah lulus, tidak akan dilantik jika belum memiliki sertifikasi. Sertifikat itu wajib,” tegasnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Pimpin Rakor Fokus Selesaikan Tumpang Tindih Pengelolaan Parkir

Komposisi jabatan yang dibuka sesuai Peraturan Daerah, dengan jumlah direksi maksimal empat orang, yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Teknik, dan Direktur Umum.

Jumlah Dewan Pengawas akan disesuaikan dengan jumlah direksi yang diangkat, dengan ketentuan maksimal empat orang.

Aswanto menekankan bahwa proses seleksi ini benar-benar mencari kandidat profesional yang memahami manajemen dan memiliki kemampuan teknis sesuai sektor.

Baca Juga : Putusan MA Buktikan Hamzah Ahmad Tak Terlibat Kasus Korupsi

“Misalnya PDAM, kami mencari yang paham manajemen air dan pengelolaannya,” tutunya.

“Harapan Pak Wali dan Ibu Wakil Wali adalah BUMD ini dikelola secara profesional agar memberi kontribusi maksimal untuk masyarakat,” tambah Aswanto.

Terkait calon dari kalangan pengurus partai politik, Aswanto menegaskan, mereka wajib mengundurkan diri sebelum mendaftar.

Baca Juga : Putusan MA Buktikan Hamzah Ahmad Tak Terlibat Kasus Korupsi

“Tidak boleh calon yang masih menjabat sebagai pengurus partai. Jika mengundurkan diri, mekanismenya akan dibahas lebih lanjut oleh tim,” katanya.

Proses penentuan akhir akan dilakukan melalui wawancara oleh Wali Kota terhadap tiga nama yang diusulkan tim seleksi.

Hanya satu orang yang akan dipilih untuk posisi Direktur Utama, sementara dua lainnya tidak dilantik.

Baca Juga : Putusan MA Buktikan Hamzah Ahmad Tak Terlibat Kasus Korupsi

Aswanto mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk ikut mendaftar. Seleksi ini terbuka secara nasional, bukan hanya untuk warga Makassar.

“Siapa pun yang memiliki kemampuan dan pengalaman di sektor terkait, silakan mendaftar. Kami tidak melihat asal daerahnya, tetapi kompetensinya,” pungkasnya.