MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah bakal menaikkan pajak hiburan hingga 75 persen. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pajak ini hanya untuj hiburan tertentu. Khusus daerah, pemerintah setempat tetap harus menyesuaikan besaran tarif pajak hiburan karaoke, diskotek, hingga spa menjadi minimal 40 persen hingga paling tinggi sebesar 75 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar Firman Pagarra mengatakan, penerapan kebijakan pemerintah itu belum diberlakukan di Makassar. Sebab, aturan mengenai penetapan pajak hiburan hingga 75 persen masih menunggu arahan pemerintah pusat.
Baca Juga : Cuti Kampanye Usai, Danny Pomanto Kembali Bertugas Jadi Wali Kota Makassar
“Belum (diberlakukan). Kami menunggu keputusan pemerintah pusat dulu,” singkat Firman Pagarra, Selasa (23/1).
Diketahui, kenaikan pajak hiburan mulai dari 40 hingga 75 persen tidak berlaku untuk bioskop, pagelaran musik dan busana, kontes kecantikan hingga pameran. Meski begitu, banyak pelaku usaha menolak dan melakukan aksi protes ke pemerintah. Bahkan, regulasi ini tengah dikaji di Mahkamah Konstitusi (MK). (*)