MAKASSAR, KATABERITA.CO – Klinik kecantikan yang terletak di Jalan Andi Djemma diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar hanya memberikan waktu selama kurang lebih sepekan pasca penyegelan 14 Juni lalu.
Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf menegaskan batas waktu pembongkaran hanya sampai 22 Juni mendatang.
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Kearsipan melalui Refleksi Akhir Tahun
Jika tidak pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami sudah sampaikan ke pemilik (klinik) silahkan anda yang bongkar sendiri, atau kalau tidak Kami yang bongkar,” tegas Fahyuddin, baru-baru ini.
“Kita kasih waktu sampai Rabu pekan depan. Kalau tidak, apa boleh buat kami yang akan ambil tindakan sesuai SOP. Paling lambat 22 Juni,” tambahnya.
Baca Juga : Kepala Dinas Kearsipan Fahyuddin Yusuf Evaluasi Capaian Kinerja Tahunan
Fahyuddin menyampaikan sudah memberikan teguran kepada pihak klinik. Bahkan, bangunan tersebut telah disegel pemerintah kota.
Kata Fahyuddin, penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan klinik kecantikan tersebut keluar dari gari rolling yang ada di Jalan Andi Djemma.
Menurutnya, bangunan tersebut menghalangi pengendara yang ingin melintas di pertigaan Jalan Andi Djemma dan Bonto Lanra.
Baca Juga : Muskot IKASI Makassar Tetapkan Muh Fuad Aziz sebagai Ketua Periode 2025–2029
“Kalau orang lewat situ ditutup sampingnya jadi tidak kelihatan. Ini kita harapkan untuk dibongkar, karena jadi penghalang akses lalu lintas. Membahayakan pengendara,” tutupnya.

