0%
logo header
Minggu, 01 Oktober 2023 09:39

Mudahkan Pelayanan, Cetak e-KTP Bisa di Kecamatan

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim Salam mengecek kondisi mesin ADM di beberapa kecamatan, Rabu (18/5)
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim Salam mengecek kondisi mesin ADM di beberapa kecamatan, Rabu (18/5)

Mulai 4 September 2023 kemarin masyarakat sudah bisa mencetak e-KTP di kecamatan setempat. Tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil Makassar di Jalan Teduh Bersinar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Masyarakat Makassar tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil di Jalan Teduh Bersinar jika ingin mencetak e-KTP.

banner pdam

Pasalnya, mulai 4 September 2023 kemarin masyarakat sudah bisa mencetak e-KTP di kecamatan setempat.

Permohonan pengurusan cetak e-KTP tersebut dapat dilakukan untuk KTP pemula, KTP yang hilang, ataupun perubahan data.

Baca Juga : Disdukcapil Makassar Ubah Wajah Layanan Publik Jadi Ruang Nyaman, Hadirkan Kopi, Area Bermain Anak, hingga Loket Disabilitas

Selain itu, kata Kepala Disdukcapil Makassar Muh Hatim warga juga dapat mengajukan KTP cacat, kabur, atau patah.

Maka penggantian atau pencetakannya dapat dilakukan di kantor kecamatan.

“Syaratnya warga bersangkutan harus melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada saat pengambilan e-KTP,” kata Muh Hatim, Minggu (1/10).

Baca Juga : Pemkot dan PN Makassar Sepakat Berantas Maraknya Data Penetapan Palsu oleh Masyarakat

Bagi warga yang tidak memilili perangkat selular bisa membawa teman untuk dilakukan IKD pada saat pengambilan e-KTP.

Diketahui, sistem aktivasi IKD hanya bisa dilakukan melalui smartphone dengan sistem Android.

“Untuk melakukan aktivasi IKD di kantor kecamatan maupun Disdukcapil maka warga lebih dulu perlu mendowload aplikasinya melalui ponsel masing-masing,” tutupnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Beri Penghargaan Tiga OPD Dokumen Perencanaan Terbaik