MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pendaftaran lelang direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar resmi dibuka, 15-25 Agustus 2025.

Ada lima BUMD yang dibuka. Meliputi, PDAM Makassar, PD Parkir Makassar Raya, PD Pasar Makassar Raya, PD Terminal Makassar Metro, dan BPR.
Tahapan seleksi dijalankan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK) yang dipimpin Akademisi Senior, Prof Aswanto bersama empat anggota lainnya.
Baca Juga : Direksi dan Dewas BUMD Makassar Resmi Dilantik, Siap Emban Tugas Baru
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh Amri menjelaskan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Pendaftaran dibuka mulai 15–25 Agustus 2025 selama 10 hari. Calon peserta cukup membuat akun dan mendaftar menggunakan NIK atau KTP melalui laman resmi yang sudah kami siapkan,” kata Amri, Jumat (15/8).
Amri menyebutkan, setelah calon pelamar membuat akun, mereka bisa mendaftar lewat laman website seleksi-bumd.makassarkota.go.id dan dapat memilih posisi yang dilamar, baik direksi maupun dewan pengawas.
Baca Juga : Putusan MA Buktikan Hamzah Ahmad Tak Terlibat Kasus Korupsi
Selanjutnya, sistem akan secara otomatis menampilkan dokumen persyaratan dan format riwayat hidup yang harus diunggah.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat, diwajibkan melampirkan surat persetujuan dari Wali Kota Makassar, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jika selesai penutupan pendaftaran, Tim UKK akan melakukan verifikasi administrasi,” jelasnya.
Baca Juga : Tepis Isu Nepotisme, Pansel Pastikan Seleksi BUMD Transparan dan Akuntabel
“Bagi caon direksi mendaftarkan diri, langsung lewat seleksi-bumd.makassarkota.go.id,” tambah Amri.
Seleksi ini menjadi langkah pemerintah kota untuk menjaring pimpinan BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas, guna memperkuat kinerja serta kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.
“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka, memisahkan antara peserta yang lolos dan tidak lolos ke tahap berikutnya,” tambah dia.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tepis Isu Nepotisme dalam Seleksi BUMD
Tahapan selanjutnya mencakup uji kelayakan dan kepatutan, yang meliputi tes psikologi, penulisan makalah, presentasi, serta penilaian makalah.
Proses ini berada di bawah koordinasi Tim UKK yang beranggotakan lima orang.
Pemkot Makassar menetapkan daftar persyaratan lengkap bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi anggota dewan pengawas atau komisaris pada BUMD 2025.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tepis Isu Nepotisme dalam Seleksi BUMD
Peserta juga diminta menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.
Jika di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai, panitia berhak membatalkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.
Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menjaring figur Dewas dan Komisaris BUMD yang profesional, memiliki integritas, dan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi maupun kompetensi.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tepis Isu Nepotisme dalam Seleksi BUMD
Dalam surat lamaran resmi, peserta diminta melampirkan 12 dokumen yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim UKK. Persyaratan tersebut meliputi.
Yakni, pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah; Daftar riwayat hidup; Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP); Asli ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta; Asli transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI; Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah; Asli surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tepis Isu Nepotisme dalam Seleksi BUMD
Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah; Asli akta kelahiran; Asli surat persetujuan atau rekomendasi dari PPK khusus bagi pelamar dari pejabat pemerintah daerah; Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia seleksi.

