0%
logo header
Sabtu, 21 Januari 2023 19:40

Legislator Makassar Yunus HJ Dorong Warga Bayar Zakat, Upaya Perkuat Umat

Legislator Makassar Yunus HJ Dorong Warga Bayar Zakat, Upaya Perkuat Umat

Anggota DPRD Makassar HM Yunus HJ

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Makassar, HM Yunus HJ menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Almadera, Sabtu (21/1).

banner pdam

Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber Ketua Badan Zakat Amil Nasional (Baznas) Kota Makassar Azhar Tumanggong dan Wakil Ketua II Baznas Makassar Abd Jurlan. Pesertanya, masyarakat daerah pemilihan (dapil) 2.

Yunus Hj, mendorong warga untuk berzakat, sebab menjadi kewajiban setiap manusia. Apalagi, hal itu diatur dalam Alquran dimana ada hak orang lain dari rezeki yang didapat sebesar 2,5 persen.

Baca Juga : Komisi C DPRD Makassar Jadwalkan Ulang RDP Usai Manajemen PT GMTD Absen

“Zakat ini penting karena hasilnya akan digunakan untuk umat. Kalau pajak kan untuk pembangunan,” tukas Yunus HJ.

Yunus HJ menyampaikan perda ini harus disosialisasikan ke masyarakat. Tidak hanya pemerintah tetapi peserta yang ikut agenda ini wajib menyebarluaskan regulasi mengenai zakat.

“Baznas ini mengurus zakat yang tujuannya membantu rakyat khusus prasejahtera. Sekali lagi zakat ini penting,” ungkapnya.

Baca Juga : Sah! APBD Perubahan 2025 Makassar Rp5,1 Triliun

Terpisah, Narasumber Kegiatan Azhar Tamanggong mengatakan, zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Masyarakat harus memahami dengan baik sebab hasilnya demi kepentingan umat.

Kemudian soal Perda tentang Pengelolan Zakat, kata Azhar, regulasi ini sudah lahir sejak 2006. Lalu, tidak boleh ada perda berbau syariah sampai 2024 dan semua terorganisir melalui Baznas sampai Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masing-masing masjid.

“Melalui sosper ini, kita ingin sampaikan tidak ada lagi amil tidak resmi. Semua harus melalui SK yang ditandatangani pemerintah,” ungkap Azhar.

Baca Juga : Fraksi PKS Soroti Kinerja BUMD dan Rendahnya Kontribusi terhadap PAD Makassar

Khusus untuk zakat, kata Azhar, zakat mal ada kewajiban masyarakat sebesar 2,5 persen. Hasil itu akan digunakan untuk keperluan membangun umat. Beda dengan zakat fitrah yang hanya ada pada ramadhan dan disalurkan sebelum khatib turun mimbar.

“Zakat fitrah wajib habis sebelum khatib turun dari mimbar. Sementara, zakat mal dikelola dengan baik,” jelasnya. (*)