MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan.

Ia menilai arsip adalah bagian dari sistem informasi yang menyimpan rekam jejak kebijakan publik, alat bukti hukum, serta acuan historis dalam perumusan dan evaluasi kebijakan pemerintahan.
Sehingga tidak bisa lagi dipandang sebatas dokumen administratif yang disimpan menumpuk di lemari.
Baca Juga : Komisi C DPRD Makassar Jadwalkan Ulang RDP Usai Manajemen PT GMTD Absen
“Kearsipan menjadi fondasi penting dalam menjaga memori kolektif daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” kata Andi Hadi, belum lama ini.
Dasar hukum penyelenggaraan kearsipan secara nasional, lanjut Andi Hadi Ibrahim, sudah tertuang dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Namun, payung hukum tersebut perlu dijabarkan secara operasional dalam bentuk perda agar pelaksanaannya di daerah memiliki kepastian hukum yang jelas dan terukur.
Baca Juga : Serapan Anggaran OPD Lambat, Komisi A Ingatkan Dampak Ekonomi
Ia menyebutkan bahwa kondisi saat ini menunjukkan masih lemahnya penanganan arsip di berbagai satuan kerja pemerintahan.
Tak sedikit Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, puskesmas, hingga lembaga mitra pemerintah belum memiliki sistem dokumentasi dan penyimpanan arsip yang terintegrasi secara baik.
Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu kendala dalam proses audit, pelacakan keputusan, serta penyusunan laporan kinerja birokrasi.
Baca Juga : Aset Pemkot Makassar Masih Sengketa, Dewan Minta Jadi Prioritas Pemerintah
“Dengan perda ini, kita ingin memastikan bahwa semua proses dokumentasi dan penyimpanan arsip berjalan tertib, aman, dan bernilai guna di masa depan,” tegasnya.
Ranperda ini dirancang tidak hanya untuk mengatur teknis pengelolaan arsip fisik, tetapi juga mendorong transformasi digital dalam sistem kearsipan pemerintah daerah.
Tetapi kehadiran perda ke depan ini akan menjadi landasan bagi sinkronisasi antara manajemen arsip konvensional dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang kini terus dikembangkan.
Baca Juga : Sah! APBD Perubahan 2025 Makassar Rp5,1 Triliun
ia juga menilai bahwa dengan perda ini, pengelolaan arsip akan naik kelas menjadi bagian strategis dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Arsip akan difungsikan tidak hanya sebagai rekaman masa lalu, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai hukum, budaya, dan edukasi.
Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini diharapkan dapat mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk pengaturan tanggung jawab lembaga-lembaga pemerintahan, pembinaan SDM arsiparis, prosedur klasifikasi dan penyimpanan, hingga ketentuan sanksi bagi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kearsipan.
Baca Juga : Sah! APBD Perubahan 2025 Makassar Rp5,1 Triliun
Menurut Andi Hadi, jika Ranperda ini disahkan dan diterapkan secara konsisten, maka Makassar bisa menjadi salah satu daerah dengan sistem kearsipan yang modern, tertib, dan mendukung capaian reformasi birokrasi secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya kebutuhan administrasi, tapi bagian dari keseriusan kita membangun pemerintahan yang berbasis data dan akuntabilitas,” tutupnya.

