MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan mitigasi bencana sebagai bentuk antisipasi resiko kebakaran seperti yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang.

Sebanyak sembilan Lembaga Permasyarakatan (Lapas), 15 Rumah Tahanan (Rutan), dan dua Balai Permasyarakatan (Bapas) di Sulawesi Selatan telah melakukan mitigasi resiko dengan menggandeng PLN dan Dinas Pemadam Kebakaran pemerintah setempat.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rahnianto mengatakan mitigasi yang dilakukan yakni rutin melakukan pengecekan sarana dan prasarana di lapas dan rutan.
Baca Juga : Kolaborasi PLN Icon Plus Menuju Transformasi Energi Hijau dan Elektrifikasi Kendaraan di Indonesia
Kata dia, petugas PLN didatangkan untuk mengecek instalasi jaringan listrik di dalam lapas. Sedangkan, Dinas Pemadam Kebakaran mengecek ketersediaan dan fungsi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Termasuk prosedur atau tata cara pemadaman jika terjadi kebakaran di area Lapas dan Rutan,” singkat Rahnianto, Minggu (12/9).
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengucapkan terima kasih kepada PLN dan Dinas Pemadam Kebakaran kabupaten/kota karena telah melakukan upaya mitigasi resiko kebakaran.
Baca Juga : 6.567 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan ke-78, 32 Langsung Bebas
“Kami sudah intruksikan Kepala Lapas dan Kepala Rutan agar rutin melakukan koordinasi dengan PLN dan Dinas Pemadam Kebakaran. Serta memasang telpon darurat kebakaran pada ruang regu pengamanan,” ujar dia.
Menurut laporan yang dia terima, kata Harun, ada beberapa Lapas dan Rutan yang petugas serta warga binaannya sudah dilatih memadamkan api.
“Pelatihan ini juga akan dilakukan di seluruh Lapas dan Rutan se-Sulsel,” beber dia.