MAKASSAR, KATABERITA.CO – Komisi A DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait surat edaran Pemkot Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan sepanjang Ramadan, Rabu (29/3).
Pada kesempatan itu, hadir dalam RDP yakni Owner Cafe Noyu And Drink, Yuliana, Camat Makassar, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar dan Satpol PP Makassar.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Owner Cafe Noyu And Drink memastikan akan menutup usahanya selama bulan suci Ramadan
Baca Juga : Mantan Kader Golkar Melani Mustari Gabung PPP, RTQ: Tambah Kekuatan di Pemilu 2024
“Sesuai dengan usulan pada saat RDP ini dan surat edaran Wali Kota Makassar, Noyu akan kita tutup sementara hingga setelah lebaran Idul Fitri. Nanti tanggal 26 April lagi baru kami buka,” kata Yuliana.
Kesepakan penutupan sementara ini juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak Noyu. Cafe Noyu and Drink, di ruang Komisi A DPRD Makassar
Sementara itu, Ketua Komisi, Rachmat Taqwa Quraish mengapresiasi manajemen Noyu yang bersedia untuk menutup usahanya sementara waktu.
Cafe Noyu and Drink terdapat dua jenis usaha. Lantai 1 yakni restoran dan kafe. Sedangkan lantai 2 diisi usaha bar, live music, hingga entertainment.
“Sebetulnya mereka tetap mendapat izin usaha restonya, tapi untuk menghindari riak-riak dari masyarakat, makanya kita minta kesadaran diri dari pihak Noyu untuk menutup sementara, sampai setelah ramadan,” jelas RTQ–akronim Rachmat Taqwa Quraish.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan sementara tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan.
Baca Juga : Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Fatmawati Rusdi Paparkan Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Surat itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pada 16 Maret 2023. (*)