MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar melakukan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel MaxOne Makassar, Jl Taman Makam Pahlawan, Senin (22/5).

Imam Musakkar mengajak masyarakat untuk sedini mungkin lebih mengetahui bahaya dan proses terjadinya kebakaran di sekitar lingkungan.
Imam–sapaan akrabnya menyampaikan tujuan perda tersebut dilahirkan oleh DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota untuk memudahkan masyarakat lebih mengetahui lagi cara pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Jalankan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025
“Makanya sebagai masyarakat harus mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika terjadi api kecil baik di dalam rumah maupun di lingkungan sekitar, artinya bagaimana caranya mengevakuasi dini,” ujar Imam Musakkar.
Legislator PKB Makassar ini mencontohkan peristiwa beberapa Minggu lalu terbakarnya mall trans studio Makassar, dari situlah masyarakat harus mengambil pelajaran bagaimana dari api kecil menjadi bencana besar.
“Menurut informasi dari Damkar karena memang tempat di trans studio itu belum layak untuk grand opening tapi dipaksakan. Nah terjadilah peristiwa yang hanya dari api kecil sehingga menyebar menjadi api besar bahkan merembes ke sekitarnya,” ungkapnya.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar, I Nyoman Arya Purnabawa memaparkan bahwa secara teknis dalam mencegah terjadinya kebakaran yang besar di sebuah objek kebakaran memang perlu tindakan profesional.
“Kebakaran juga terbagi dalam beberapa kelas, misalnya bahan lunak seperti kayu, kertas, plastik dan lainnya. kemudian, ada bahan bakar. selanjutnya terjadi karena arus listrik, sedangkan yang terakhir terjadi karena logam mudah terbakar,” paparnya.
I Nyoman menjelaskan ada beberapa bahan yang bisa digunakan dalam mencegah kebakaran, bisa memakai jenis apar atau pemadam gas, bisa juga serbuk atau pasir.
Baca Juga : APBD 2026 Diketok Rp5,175 Triliun, Stadion Untia, TPA Antang dan Jembatan Barombong Masuk Prioritas
“Makanya untuk mencegah kebakaran, masyarakat harus punya atau paling tidak menyediakan alat-alat pemadam kebakaran di rumah, badan usaha atau tempat umum lainnya,” jelasnya.
“Jadi kita sudah melakukan edukasi mulai dari anak TK, sekolah-sekolah, para RT RW dan masyarakat pada umumnya tentang bagaimana cara memadamkan api ketika terjadi kebakaran mulai dari hal kecil dulu,” sambungnya.
Sementara, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Makassar, Ahmad Ismunandar menyampaikan di BPBD Makassar adalah sportif yang harus diutamakan bagi satgas. tugas BPBD adalah sebagai SKPD pendukung dalam asesmen ketika terjadi bencana kebakaran.
Baca Juga : Panja Banggar DPRD Makassar Sebut APBD 2026 Butuh Pendekatan Agresif
“Karena keadaan darurat di masyarakat dapat terjadi kapan saja, makanya sebagai pendukung dari pemadam kebakaran kita mendata dan mengevaluasi korban bencana kebakaran untuk diungsikan ke tempat aman,” ungkapnya.
Upaya yang dilakukan BPBD Makassar juga, kata Ismunandar, adalah kebutuhan masyarakat ketika setelah terjadinya bencana di tempat mengungsi, baik itu kebutuhan dapur, pakaian dan tempat istirahat yang layak.
“Makanya kesiapsiagaan yang kita lakukan ketika ada bencana kebakaran bekerjasama dengan beberapa OPD, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan satuan tugas yang terlibat langsung membantu masyarakat,” pungkasnya. (*)

