0%
logo header
Senin, 11 September 2023 09:52

Imam Musakkar Bahas Perda Pengelolaan Zakat saat Sosper: Perlu Direvisi

Imam Musakkar Bahas Perda Pengelolaan Zakat saat Sosper: Perlu Direvisi

Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Minggu (10/9).

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (10/9).

Melalui sosialisasi, Legislator dari PKB ini menyatakan bahwa perda pengelolaan zakat perlu direvisi. Alasannya sudah ada aturan yang tidak relevan.

“Perda ini sudah lama tahun 2006 dan saya selalu bilang perda ini harus direvisi. Harusnya ini mengikuti perkembangan zaman karena aturannya banyak yang sudah jaman dulu,” ujarnya.

Baca Juga : Capai Kapasitas Maksimum, Muchlis Misbah Minta Pemkot Makassar Siapkan Lahan TPU Baru

Terlebih di era digitalisasi saat ini, kata dia, perda pengelolaan zakat ini harus mampu diakses oleh masyarakat. Begitu juga dengan penerapannya.

“Sekarang semua era teknologi, orang Makassar sudah kaya-kaya mi makanya semuanya perlu tahu perda ini,” ucap Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini.

Hanya saja untuk saat ini, Imam Musakkar meminta agar perda yang ada harus dipahami. “Dan usahakan kita bawa pulang untuk bisa disampaikan kepada masyarakat lain,” tutupnya.

Baca Juga : Budi Hastuti Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Bantu Warga secara Gratis

Sementara itu, Narasumber Kegiatan Azhar Tamanggong yang juga Ketua Baznas Makassar, turut menilai bahwa perda tersebut memang sudah harus diperbaharui. Sebab, ada aturan baru dari pusat yang mesti diikuti.

“Di tahun 2011 itu muncul lagi UU nomor 23 tentang pengelolaan zakat. Jadi semua peraturan yang ada dibawahnya seperti perda itu harus diubah,” katanya.

Selain revisi perda, ia mengatakan pengelolaan zakat saat ini perlu disosialisasikan secara maksimal. Sebab potensinya besar.

Baca Juga : Jawab Pemandangan Umum Fraksi, Danny Pomanto Tegaskan Realisasi Penerimaan PAD Makassar Meningkat Year to Year

“Potensi dari zakat kita itu di Makassar dari data Bank Indonesia itu bisa mencapai Rp55 miliar. Jadi bayangkan itu bisa membantu semua orang yang membutuhkan,” tambahnya.

Terakhir, fungsional DPRD Makassar, Muhammad Yusran mengaku perda ini disahkan mengingat pentingnya berzakat bagi umat muslim. “Jadi tidak banyak perda yang disahkan, hanya jadi ranperda,” ucapnya.

“Harapannya semua masyarakat disini bisa paham apa itu zakat dan bagaimana penyalurannya,” tutup Muhammad Yusran. (*)