0%
logo header
Sabtu, 10 Juni 2023 21:30

Gelar Sosper, Anwar Faruq Ingatkan Hak Penyandang Disabilitas

Gelar Sosper, Anwar Faruq Ingatkan Hak Penyandang Disabilitas

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Ingatkan Hak Penyandang Disabilitas saat Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, di Hotel Grand Asia, Minggu (10/6).

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Penyandang Disabilitas acap kali ditempatkan sebagai orang nomor 2 di lingkungan sosial. Padahal, mereka memiliki hak yang sama dengan manusia pada umumnya.

banner pdam

Hal itu disampaikan Anwar Faruq saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, di Hotel Grand Asia, Minggu (10/6).

Kata dia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk memenuhi kebutuhan disabilitas. Hanya saja, Perda tentang Disabilitas itu belum tersosialisasi dengan baik.

Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Jalankan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025

“Kita sosialisasikan agar masyarakat tahu bahwa ada hak-hak penyandang difabel bahkan sudah ada perda yang mengatur. Penyandang Difabel punya hak yang sama dengan yang lain,” ungkap Anwar Faruq.

Perda ini telah ada sejak 2013 atau delapan tahun yang lalu. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal Disabilitas. Sehingga, kata politisi Hanura ini, perlu diganti namun harus ada kajian terlebih dahulu.

“Kita ajak masyarakat, khususnya peserta mensosialisasikan Perda ini. Masih banyak yang tidak tahu soal ini Perda,” tukas Anwar Faruq.

Baca Juga : Kawal Perwali Baca Tulis Al-Qur’an, Ustaz Hadi Siap Dorong Ijazah Munaqasah Jadi Syarat Masuk SMP

Berdasarkan regulasi, kata Anwar—sapaan akrabnya, perusahaan swasta yang memiliki tenaga kerja 100 orang, harus mempekerjakan minimal satu orang penyandang disabilitas.

“Jadi, dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi penyandang disabilitas yang tidak mendapat bantuan,” pungkasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Faizah Baharuddin mengatakan, landasan regulasi ini yakni pancasila dan UUD 1945 dimana maksud dari landasar yaitu berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa.

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan

“Tujuannya perda ini, penyandang disabilitas bisa meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas serta kelangsungan hidup dan kemandirian,” ucap Faizah—sapaan akrabnya.

Sesuai regulasi, sambung Faizah, pemerintah pasti memberikan penghargaan bagi mereka yang berjasa dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ada juga sanksi yang disiapkan pastinya. (*)