MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyudin berharap Peraturan Daerah (Perda) di Kota Makassar terkait retribusi perizinan yang disahkan pada tahun 2018 bisa kembali direvisi.

Tujuannya, kata Fatma Wahyudin perda tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.
Hal itu disampaikan Fatma Wahyudin saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston Makassar, Sabtu (7/10).
Baca Juga : SAH! APBD 2024 Kota Makassar Rp5,73 Triliun
“Perda ini sejak awal diinisiasi oleh pemerintah kota Makassar dan cukup lama dibuat ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut dibuat oleh legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di Kota Makassar.
“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan peningkatan asli daerah atau PAD kita di Kota Makassar,” ujar Legislator Partai Demokrat ini.
Baca Juga : Perbaikan Masjid Ittifaqul Jamaah Masuk APBD 2024, RTQ: Terima Kasih Pak Wali!
Meski demikian, Fatma menilai perda ini sudah perlu direvisi kembali agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.
“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini. Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Makassar, Andi Indrawaty menjelaskan dalam Perda retribusi perizinan ini terbagi dalam berbagai jenis.
Baca Juga : Kampanye Hari Pertama, NasDem Makassar Gelar Doa dan Zikir Bersama
“Ada retribusi mendirikan bangunan, tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan dan lainnya,” jelasnya.
Dalam perubahan Perda yang awalnya nomor 5 tahun 2012, kata dia, adalah retribusi izin usaha perikanan sudah tidak ada lagi dalam aturan pemerintah daerah.
“Ini sudah dihilangkan karena kewenangannya sudah diambil oleh pemerintah pusat, makanya ada pengurangan dan penambahan dalam Perda ini,” jelasnya.
Baca Juga : Hari Pertama Kampanye TPD Prabowo-Gibran di Makassar Mulai Tancap Gas, Bagikan Makanan Gratis
“Begitu juga retribusi izin gangguan yang sudah dihapus berdasarkan Permendagri tentang pencabutan pedoman izin gangguan di daerah,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Kebijakan Advokasi DPMPTSP Kota Makassar, Firman Wahab menambahkan retribusi terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.
“Jadi sangat berbeda dengan pajak, kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.
Baca Juga : Hari Pertama Kampanye TPD Prabowo-Gibran di Makassar Mulai Tancap Gas, Bagikan Makanan Gratis
Retribusi ini juga, kata Firman, disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan tertentu. (*)