MAKASSAR, KATABERITA.CO – DPRD Kota Makassar mengadakan Rapat Paripurna Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan 2021-2026, di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jumat (20/10).

Hasilnya, DPRD Makassar mengabulkan permohonan pengunduran diri Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar masa jabatan 2021-2026.
“Melalui forum rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan bahwa Fatmawati Rusdi yang telah diambil sumpah dan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Makassar masa jabatan 2021-2026 akan diberhentikan atas permintaan sendiri,” kata Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.
Baca Juga : Pemkot-DPRD Sepakati Ranperda Perhubungan, Makassar Perkuat Tata Kelola Mobilitas Perkotaan
Rudianto Lallo menyampaikan bahwa DPRD Kota Makassar tertanggal 2 Oktober telah menerima surat permohonan pengunduran diri Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar.
Permohonan pengunduran diri sehubungan dengan keinginan Fatmawati Rusdi ikut pemilihan legislatif DPR-RI Pemilu 2024.
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah maju menjadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Jalankan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DCT akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

