MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar melakukan pendataan objek pajak untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dipimpin langsung oleh Kasubbid Pendataan Wilayah II Riana Rizka Putri, pendataan objek pajak dilakukan di hotel-hotel yang membuka kegiatan hiburan, Jumat (1/9) malam.
Kata dia, pendataan objek pajak dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Baca Juga : Danny Pomanto Apresiasi Bapenda Usai Capai Pendapatan Pajak Daerah Rp1,3 Triliun
Dalam peraturan tersebut disebutkan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan pajak daerah wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPTPD.
Sehingga jika wajib pajak tidak mendaftarkan diri maka wali kota secara jabatannya menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki pemerintah daerah.
“Alhamdulillah kita melakukan pendataan di tiga objek pajak. Yaitu Hotel Ramcy, Hotel Maxone, dan Hotel Myko yang memiliki fasilitas fitnes dan spa didalamnya,” kata Riana,
Baca Juga : Tax Award Bapenda 2024, Danny Pomanto Sebut Pendapatan The Real Prestasi Pemerintahan
Ia pun berharap pendataan objek pajak ini mampu mendorong peningkatan PAD, sekaligus melakukan pemuktahiran data para wajib pajak dengan turun langsung ke lapangan.