MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai memperlakukan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Agar sistem ini berjalan optimal, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyosialisasikan sistem ini kepada masyarakat.
Kepala Distaru Fahyuddin mengatakan bahwa sistem ini masih baru diterapkan di masyarakat. Sehingga sosialisasi secara masif penting untuk dilakukan.
Baca Juga : Distaru Beri Pendampingan Masyarakat dalam Pengurusan PBG
“Apalagi masih banyak orang yang belum paham bagaimana tata cara pengurusan PBG ini, jadi kita harus terus memasifkan sosialisasi,” singkat Fahyuddin.
Kebijakan ini, lanjut Fahyuddin bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan.
Seban ada beberapa tahapan yang dihilangkan dalam pengurusan PBG. Seperti, persetujuan RT/RW. Bahkan proses PBG sebagian besar dilakukan secara online.
Baca Juga : Distaru ‘Incar’ Pelanggar Tata Ruang, Pengawas Harus Agresif di Lapangan
“Jadi PBG ini pada intinya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal proses izin pembangunan,” terangnya.
Untuk pengurusan PBG, kata Fahyuddin tidak memakan waktu lama. Paling lambat 28 hari kerja bergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
“Sebenarnya ini mudah, tapi kalau masyarakat masih ada yang belum paham silahkan datang ke kantor kita beri pendampingan,” tutupnya.