MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar akan mengawasi pusat layanan kesehatan yang menyediakan swab PCR pasca-penetapan batas harga tertinggi.
Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas harga tertinggi swab PCR. Pulau Jawa dan Bali Rp275 ribu, sedangkan luar Pulau Jawa dan Bali Rp300 ribu. Kebijakan ini berlaku 27 Oktober 2021.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinkes Makassar akan membuat Surat Edaran Wali Kota untuk memastikan semua layanan kesehatan mematuhi kebijakan baru pemerintah.
Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan Pentaloka Nasional ADINKES 2024, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
“Kita buat Surat Edaran Wali Kota terkait dengan aturan tersebut,” ujar Kepala Dinkes Makassar, Nursaidah Sirajuddin, Kamis (28/10).
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh layanan kesehatan yang menyediakan swab PCR.
Harapannya, tidak ada lagi penyedia swab PCR yang memberikan harga di luar ketetapan pemerintah pusat.
“Jadi semua harus patuh, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat,” ucap dia.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir meminta pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan untuk mengawasi penerapan batas harga tertinggi.
“Kami meminta kepada Dinas Kesehatan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi swab PCR,” papar dia.