0%
logo header
Kamis, 06 Februari 2025 10:30

Diduga Langgar Aturan, Komisi A DPRD Makassar Sidak Gudang Plastik Toko Indah

Diduga Langgar Aturan, Komisi A DPRD Makassar Sidak Gudang Plastik Toko Indah

Suasana Anggota Komisi A DPRD Makassar menyidak Gudang Plastik Toko Indah

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak atau sidak aktivitas pergudangan dari gudang plastik milik Toko Indah, Selasa (5/2).

banner pdam

Hasilnya, mereka menemukan praktik pelanggaran perizinan dan pendirian gudang dalam kota milik Toko Indah yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, A Pahlevi memimpin langsung proses peninjauan bersama Anggota Komisi A Lainnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar-DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Munafri Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Setelah dilakukan peninjauan, sejumlah masukan dan tindak lanjut akan dilakukan oleh DPRD Makassar.

Pahlevi dalam keterangannya meminta pemilik gudang untuk memenuhi segala aturan perizinan dari Pemerintah Kota Makassar.

“Karena kita juga mendorong semua pengusaha bisa menaati itu. Karena ini ada laporan warga sudah mulai terganggu warga sekitar (dengan hadirnya gudang tersebut). Sehingga kami turun ke lokasi untuk memastikan apakah betul terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga : Teken BAST, Sekda Zulkifly Apresiasi BPBPK Sulsel Rekonstruksi Bangunan DPRD Makassar

Mengenai pemberhentian aktivitas sementara dari gudang tersebut, legislator Gerindra tersebut bersama anggota Komisi A lainnya akan mengkaji terlebih dahulu kasus tersebut. Setelah itu baru mereka ambil tindakan lebih lanjut.

“Nanti kita lihat. Soalnya pihak dari Pemerintah Kota sudah mengkaji apa yang menjadi kekurangan apa yang menjadi kesalahan administrasi atau perizinan yang dia punya,” ujarnya.

Selain itu, Komisi A DPRD Makassar menginginkan pemilik gudang memindahkan ke tempat yang boleh secara regulasi. Karena ternyata gudang tersebut berdiri di dalam kota, di mana aturan tak membolehkan hal tersebut.

Baca Juga : DPRD Makassar dan Kejari Perkuat Sinergi Lewat MoU Pendampingan Hukum

“Kita sih berharap ini bisa dipindahkan karena kita ketahui gudang dalam kota pemerintah kota sudah tidak mengeluarkan izin untuk itu. Kita berharap semua pengusaha bisa menaati,” ujarnya. (*)