MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Aston, Senin (4/12).
Kata Apiaty—sapaan akrabnya, persoalan pendidikan ini merupakan hal yang penting dan menjadi layanan dasar masyarakat. Sehingga, sosialisasi perda tentang penyelenggaraan pendidikan dinilai sangat penting.
“Kita harap dengan adanya perda tentang pendidikan, penyelenggaraan pendidikan bisa berjalan baik,” ujar Apiaty.
Baca Juga : Pemkot-DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Kota Makassar TA 2025
Sebab, kata Politisi Golkar ini, regulasi ini menjadi acuan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan pendidikan. Semua hak dan kewajiban mengenai penyelenggaraan pendidikan telah diatur.
“Tentu tidak akan mungkin diketahui masyarakat luas, kalau tidak kita sampaikan. Bantuan peserta ini bisa disebarluaskan di lingkungan mereka,” paparnya.
“Kita harap ada masukan dan saran jika tidak ada sesuai dengan perda. Jika memang diperlukan, masukan itu akan jadi pertimbangan untuk melakukan revisi,” tambahnya.
Baca Juga : Camat Rappocini Hadiri Pelantikan dan Sumpah Anggota DPRD Kota Makassar Terpilih
Dia menjelaskan, aturan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Di mana, pemerintah kota wajib melaksanakan penyelenggaraan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
“Jadi sosialisasi ini kewajiban pemerintah daerah, DPRD dan Pemkot Makassar untuk mensosialisasikan perda ini,” jelasnya.
Sementara itu, Narasumber Kegiatan Andi Suarda menyampaikan, implementasi perda tentang penyelenggaraan pendidikan ini bertujuan bagaimana warga memahami hak dan kewajiban terhadap pendidikan.
Baca Juga : DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan
“Sosialisasi ini diharapkan masyarakat kita tahu apa itu pendididikan. Hak dan kewajiban, dan yang lainnya. Itu semua diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2019,” ungkapnya.
Dosen UIN Alauddin ini menyebutkan, perda ini sebagai instrumen dalam menjalankan penyelenggaraan pendidikan. Ini, menjadi acuan pemerintah dan masyarakat untuk mengimplementasikan pendidikan di Makassar.
“Perda ini dibuat tidak boleh melampaui aturan diatasnya. Baik itu PP atau Undang-Undang,” tegasnya.
Baca Juga : DPRD Makassar Sahkan APBD-P 2024 Senilai Rp5,29 Triliun
Kata dia, penyelenggaraan pendidikan memiliki beberapa tujuan. Diantaranya, menunjukkan kemantapan iman dan moral peserta didik dalam kehidupan masyarakat yang dinamis, terbuka dan modern.
“Tujuan lainnya, kita ingin menunjukkan demokratis peserta didik dalam kemajukan agama dan budaya,” paparnya. (*)