MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti berharap masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang baik.
Hak-hak itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7/2009 tentang Pelayanan Kesehatan yang dibuat Pemkot Makassar bersama DPRD.
“Perda ini dibuat untuk kepentingan masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang baik,” tegas Legislator Gerindra Budi Hastuti disela-sela Sosper, di Hotel Royal Bay, Kamis (1/2).
Baca Juga : Pemkot-DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Kota Makassar TA 2025
Ia pun mendorong masyarakat paham perihal isi dadi perda tersebut. Sehingga tujuan dibentuknya perda pelayanan kesehatan tersalurkan dengan baik.
“Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan kesehatan yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Sementara, Kabag Umum DPRD Makassar Muhajir berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan kesehatan yang telah disiapkan pemerintah kota.
Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan Pentaloka Nasional ADINKES 2024, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Apalagi sektor kesehatan menjadi fokus Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.
Untuk itu, dia menyampaikan kepada masyarakat agar tidak tinggal diam jika ada keluhan penyakit yang diderita.
“Langsung ke fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah. Seperti di Puskesmas,” tutupnya.