MAKASSAR, KATABERITA.CO – Setiap OPD diwajibkan memiliki inovasi baik dalam pelayanan maupun pengembangan internal.

Demi penguatan legalitas, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar mendorong untuk adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
HKI akan dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai peningkatan dan perlindungan kekayaan intelektual.
Baca Juga : Dinas Perdagangan Makassar Perkuat Legalitas Produk IKM Lewat Fasilitasi HKI
Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan langkah ini sebagai perlindungan hukum atas inovasi OPD.
“Sehingga dalam pengaplikasiannya bisa dijalankan tanpa ada ketakutan hak cipta dari pihak lain,” kata Bukti, Minggu (20/2).
Lanjut Bukti, langkah ini sekaligus melindungi dari duplikasi tanpa izin. Juga pengakuan orang lain.
Baca Juga : BRIDA Makassar Dorong Inovasi OPD Dapat Bintang Tiga
“Jadi nanti tidak diduplikasi lagi oleh pihak lain,” ujarnya.
Dengan legalitas ini, maka Makassar akan lebih kuat dalam hal inovasi. Sehingga bisa menjadi salah satu kota inovatif.

