MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dalam pengajuan inovasi daerah ke Kementerian Dalam Negeri, sejumlah syarat-syarat dan indikator harus dipenuhi.
Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Riset Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar Amri Akbar mengatakan, inovasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah maksimal berusia 2 tahun.
Selain itu, inovasi tersebut juga harus atau telah melalui proses pengembangan. Inovasi tersebut tak lagi bisa dinilai jika telah melebihi usia 2 tahun.
Baca Juga : Makassar Raih IGA Award 2024 Kota Terinovatif
“Kalau inovasi yang dinilai oleh Kementerian itu ada batas waktunya, maksimal 2 tahun dan tidak boleh lagi dinilai kalau tidak ada perubahan,” ucap Amri Akbar, Jumat (18/10/2024).
Dalam setiap inovasi, penting juga untuk menerapkan konsep keberlanjutan. Untuk inovasi yang sudah ada diharapkan untuk ditambah fitur-fiturnya agar jangakuan manfaatnya bisa lebih luas.
Adapun laporan inovasi daerah disampaikan kepada Kemendagri melalui http://indeks.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id/ mulai dari bulan Juni hingga 2 Agustus 2024 sebelum kegiatan penilaian IGA (Innovation Government Award) dilakukan.
Baca Juga : Cuti Kampanye Usai, Danny Pomanto Kembali Bertugas Jadi Wali Kota Makassar
Pelaporan inovasi daerah pada urusan wajib pelayanan dasar menjadi syarat minimal 2 urusan wajib pelayanan dasar dari 6 pelayanan dasar yang menjadi wajib penilaian (mandatori) Satuan Inovasi Daerah. (*)