0%
logo header
Jumat, 18 Oktober 2024 15:03

BRIDA Makassar Tekankan Inovasi OPD Wajib Ada Pengembangan

BRIDA Makassar Tekankan Inovasi OPD Wajib Ada Pengembangan

Suasana Koordinasi Pembahasan Inovasi BRIDA Makassar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dalam pengajuan inovasi daerah ke Kementerian Dalam Negeri, sejumlah syarat-syarat dan indikator harus dipenuhi.

banner pdam

Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Riset Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar Amri Akbar mengatakan, inovasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah maksimal berusia 2 tahun.

Selain itu, inovasi tersebut juga harus atau telah melalui proses pengembangan. Inovasi tersebut tak lagi bisa dinilai jika telah melebihi usia 2 tahun.

Baca Juga : Makassar Raih IGA Award 2024 Kota Terinovatif

“Kalau inovasi yang dinilai oleh Kementerian itu ada batas waktunya, maksimal 2 tahun dan tidak boleh lagi dinilai kalau tidak ada perubahan,” ucap Amri Akbar, Jumat (18/10/2024).

Dalam setiap inovasi, penting juga untuk menerapkan konsep keberlanjutan. Untuk inovasi yang sudah ada diharapkan untuk ditambah fitur-fiturnya agar jangakuan manfaatnya bisa lebih luas.

Adapun laporan inovasi daerah disampaikan kepada Kemendagri melalui http://indeks.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id/ mulai dari bulan Juni hingga 2 Agustus 2024 sebelum kegiatan penilaian IGA (Innovation Government Award) dilakukan.

Baca Juga : Cuti Kampanye Usai, Danny Pomanto Kembali Bertugas Jadi Wali Kota Makassar

Pelaporan inovasi daerah pada urusan wajib pelayanan dasar menjadi syarat minimal 2 urusan wajib pelayanan dasar dari 6 pelayanan dasar yang menjadi wajib penilaian (mandatori) Satuan Inovasi Daerah. (*)