MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar merampungkan riset untuk naskah akademik dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Kedua ranperda itu yakni Omnibus Makassar Kota Dunia dan Makassar Incorporation.
Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan riset Omnibus Makassar Kota Dunia ditujukan untuk menyederhanakan 158 Perda dan 303 Perwali.
Baca Juga : BRIDA Makassar Dorong Inovasi OPD Dapat Bintang Tiga
“Untuk itu metode omnibus law dibagi dalam empat kluster,” beber Bukti, Selasa (15/3).
Keempat kluster tersebut, yaitu standar pelayanan publik, hak kewajiban dan perlindungan warga kota serta standar kualitas kenyamanan kota, dan inovasi.
Sementara untuk pembentukan Makassar Incorporated ditujukan untuk menyediakan dua rekomendasi. Kedua rekomendasi itu yakni, studi kebutuhan daerah dan kajian kelayakan bidang usaha.
Baca Juga : BRIDA Makassar Tekankan Inovasi OPD Wajib Ada Pengembangan
Progres kedua riset ini, kata Bukti, per tanggal 14 Maret dan telah sampai pada tahapan rancangan awal atau seminar proposal penelitian yang di mana kedua riset strategis ini ditargetkan rampung dalam jangka waktu enam bulan.
“Selanjutnya akan dibahas bersama Pansus DPRD Makassar untuk menjadi peraturan daerah,” tutup Bukti.

