0%
logo header
Selasa, 21 Mei 2024 14:51

Bahas Perda Pelestarian Cagar Budaya, Abdul Wahid Harap Warga Jaga dan Pelihara Kebudayaan Makassar

Bahas Perda Pelestarian Cagar Budaya, Abdul Wahid Harap Warga Jaga dan Pelihara Kebudayaan Makassar

Anggota DPRD Makassar Abdul Wahid saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel MaxOne Makassar, Selasa (21/5).

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid berharap seluruh masyarakat khususnya warga yang ada di Dapilnya bisa menjaga dan memelihara budaya di Kota Makassar.

banner pdam

Sebab, kata Wahid, majunya suatu bangsa atau daerah tergantung bagaimana masyarakatnya bisa menjaga dan melestarikan setiap kebudayaan yang dimiliki.

Hal itu dikatakan Abdul Wahid saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel MaxOne Makassar, Selasa (21/5).

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya, jadi kita harus merawat budaya kita, kebiasaan terdahulu kita yang sudah dilakukan,” katanya.

“Maka dari itu sebagai bentuk penghargaan terhadap budaya yang diciptakan nenek moyang kita dahulu harus menjaga dan melestarikan setiap,” tambah Legislator PPP Makassar ini.

Tim Ahli Cagar Budaya Pemkot Makassar, Syarifuddin menyampaikan di era perkembangan saat ini yang serba gadget dan teknologi, kebudayaan tentang bahasa sendiri sudah luntur.

Baca Juga : Diplomat Prancis Kunjungi Museum Kota Makassar, Disbud Perkuat Promosi Budaya

“Contohnya saja bahasa Makassar yang sehari-hari kita pakai di rumah atau lingkungan, jadi kebiasaan itu jangan pernah kita hilangkan meskipun di era modern sekarang ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan pelestarian kebudayaan dan tradisi soal bahasa Makassar hanya sebagian kecil lagi dipahami dan dimengerti oleh kalangan suku Makassar di Sulawesi Selatan.

“Makanya sangat penting apa itu pelestarian budaya, kriterianya seperti apa, dan bagaimana menjaga budaya kita agar tidak luntur dan bisa dilestarikan kembali demi anak cucu kelak,” ungkapnya.

Baca Juga : Dinas Kebudayaan Makassar Perkuat Edukasi Lewat Pemeliharaan Cagar Budaya

Sementara itu, pejabat fungsional sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Yusran mengatakan sosialisasi terkait cagar budaya terbilang Perda yang sudah lama, sama dengan judulnya.

“Sebagai informasi bahwa yang dimaksud cagar budaya adalah sebuah benda atau bangunan yang sudah berumur lebih dari 50 tahun didirikan atau dibuat oleh manusia terdahulu,” terangnya.

Yusran juga mengatakan bahwa dunia ini tidak akan bisa maju dan berkembang tanpa ada budayanya.

Baca Juga : APBD 2026 Diketok Rp5,175 Triliun, Stadion Untia, TPA Antang dan Jembatan Barombong Masuk Prioritas

“Makanya, salah satu potensi yang paling besar dalam kemajuan suatu daerah adalah kebudayaannya,” pungkasnya. (*)