MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid mengatakan regulasi peredaran minuman beralkohol mesti diketahui semua warga Kota Makassar. Tidak hanya untuk pengelola usaha minuman itu sendiri.

Hal itu Abdul Wahid sampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Jumat (23/6).
“Ini juga harus ditahu oleh semua orang maka dari itu perda ini tolong disebarluaskan kepada warga yang lain,” ucap legislator dari PPP ini.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Jalankan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025
Abdul Wahid menilai minuman beralkohol saat ini peredarannya masih belum diawasi dengan baik. Untuk itu, ia berharap ada kesadaran bagi warga untuk
“Karena tidak sepenuhnya ini bisa diawasi oleh pemerintah, makanya perlu peran dari warga untuk sadar dan saling mengingatkan,” tambah Abdul Wahid.
Meski begitu, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini juga menyampaikan agar pemerintah kota tetap menjalankan regulasi dengan ketat.
Baca Juga : Kawal Perwali Baca Tulis Al-Qur’an, Ustaz Hadi Siap Dorong Ijazah Munaqasah Jadi Syarat Masuk SMP
“Maraknya minuman beralkohol saat ini kalau dilihat karena aturannya belum dijalankan dengan baik. Tindak tegas pemerintah harus ada,” tukas Abdul Wahid.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Arlin Ariesta menyebut regulasi ini memang harus diketahui oleh seluruh elemen warga. Sebab, regulasio mengatur banyak hal.
“Misalnya kalau toko minuman itu ada yang hanya boleh diminum langsung di tempat. Kalau hotel begitu juga dan ada pengecer yang hanya bisa jual satuan,” jelasnya.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan
Sedangkan mengenai pengawasan, pihaknya juga sejauh ini terus melakukan upaya tersebut sesuai regulasi. Sanksi tegas juga masih dijalankan bisa dilanggar.
“Kita menjalankan tiga sanksi. Kita tegur dulu kemudian penutupan sementara. Tapi kalau tetap melanggar, kita cabut izin usahanya,” tukasnya.
Tenaga Ahli DPRD Makassar, Zainuddin Jaka juga berpendapat pemahaman mengenai regulasi ini penting. Apalagi terkait lokasi peredarannya.
Baca Juga : APBD 2026 Diketok Rp5,175 Triliun, Stadion Untia, TPA Antang dan Jembatan Barombong Masuk Prioritas
“Sekolah dan tempat ibadah itu tidak boleh. Jadi kalau ada toko yang menjual minol dan itu di dekatnya ada kedua tempat ini mesti dilaporkan,” ucapnya.
“Pada prinsipnya tujuan dari perda ini salah satunya soal manfaatnya. Bagaimana semua masyakarat bisa merasakan manfaat seperti kenyamanan dan keamanan,” tukas Zainuddin. (*)

