0%
logo header
Rabu, 08 April 2026 13:19

Wali Kota Makassar Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya.

banner pdam

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya.

Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga : Munafri Tekankan Kompetensi dan Keselamatan Nelayan dalam Diklat Pelayaran

Langkah ini diambil sebagai upaya menata kembali estetika kota yang dinilai terganggu oleh maraknya pemasangan reklame di ruang publik.

Dalam beberapa waktu terakhir, baliho, spanduk, dan media promosi lainnya terlihat menjamur di berbagai titik, seperti median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan.

Munafri menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara aktif, khususnya terhadap reklame yang izinnya telah berakhir.

Baca Juga : Perkuat Akuntabilitas, Pemkot Makassar Dorong Konsistensi Kinerja OPD

“Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka mencabut,” tegas Munafri, Rabu (8/4).

Pemkot Makassar juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Urban Farming Terintegrasi, Libatkan Warga hingga Komunitas Lorong

Selain melanggar aturan, keberadaan reklame ilegal dinilai merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Munafri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk praktik pemasangan reklame di pohon.

“Sehingga, dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang,” tutur Appi.

Baca Juga : Lewat Syawalan, Wali Kota Makassar Ajak Muhammadiyah Perkuat Sinergi Bangun Kota

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pemasangan media promosi di ruang publik.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegasnya.