JAKARTA, KATABERITA.CO – Penggunaan darurat vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun sudah direkomendasikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Rencananya vaksin untuk anak usia 6-11 tahun mulai diberikan 2022, mendatang.
Itu difokuskan untuk kabupaten/kota yang telah mencapai target vaksin dosis pertama lebih dari 70% dari total sasaran dan lebih dari 60% populasi lansia.
Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan Pentaloka Nasional ADINKES 2024, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi anak yang rencananya akan diberikan tahun depan dibutuhkan 58,7 juta dosis vaksin.
“Kita sudah siapkan di anggaran tahun depan untuk vaksinasi anak. Karena ada 26,4 juta anak usia 6-11 tahun, makanya kita butuh 58,7 juta dosis vaksin untuk dua kali suntikan,” kata Budi Gunadi, dikutip dari rilis Kementrian Kesehatan.
Budi mengungkapkan sejauh ini sudah ada tiga jenis vaksin yang mendapat izin penggunaan darurat. Diantaranya, Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm.
Selain mempersiapkan anggaran, Kementrian Kesehatan sebagai otoritas pembuat kebijakan terus melakukan mapping sebagai persiapan vaksinasi anak.
Antara lain, ketersediaan stok vaksin, data anak, dan menjalin koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait.
“Dalam pelaksanaannya nanti, Kementrian Kesehatan akan bekerjasama dengan pihak sekolah dan fasilitas kesehatan,” tutur dia.