MAKASSAR, KATABERITA.CO – Bagian Kepegawaian Universitas Hasanuddin Makassar menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sosialisasi ini menyasar civitas akademika di Universitas Hasanuddin Makassar. Regulasi ini merupakan pembaharuan PP 53 Tahun 2010.
Kegiatan ini digelar secara luring terbatas, di Aula LPMPP, Gedung Perpustakaan Universitas Hasanuddin, Selasa (28/09).
Baca Juga : Disperkim Makassar Perkuat Sinergi dengan Perguruan Tinggi untuk Penataan Ruang dan Permukiman
Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin Makassar, Rusniati mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait perubahan aturan disiplin PNS.
“Jadi kita sosialisasikan terkait kewajiban dan larangan bagi pejabat struktural, sehingga dapat menjadi motivasi para pegawai untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik,” tegas dia.
Sekretaris Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Nasaruddin Salam mengatakan tingkat kedisiplinan kinerja pegawai sangat berkaitan dengan persentase kehadiran, teguran lisan, hingga pemberian sanksi.
Baca Juga : Munafri Bakal Paparkan Program Unggulan Pemkot Makassar di Konferensi Internasional IAPA
Sehingga kata dia, hal ini dapat berpengaruh terhadap pemberian gaji, insentif, dan tunjangan kinerja.
Disiplin menurut Nasaruddin, sangat berkaitan dengan sikap profesional dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.
“Disiplin itu bukan hanya soal waktu, tapi juga berdasarkan perilaku seseorang dalam menjalankan kewajiban dan tidak melakukan larangan,” ujar dia.
Dengan demikian penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 diberlakukan bagi PNS dan Non-PNS Tetap di lingkup Universitas Hasanuddin Makassar.
Melalui sosialisasi ini, dia berharap pegawai Universitas Hasanuddin dapat menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang.
“Dengan peningkatan kinerja tersebut dapat mengangkat citra dan nama baik Universitas Hasanuddin,” ungkap dia.

