MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional.
Penggunaan mobil listrik itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden Indonesia Joko Widodo pada 13 September 2022, lalu.
Intruksi itu tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterai Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Wujudkan Konsep Makassar Kota Metaverse, Diskominfo Uji Coba Meeting Lewat VR
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Makassar Isnaniah Nurdin menyebut mobil dinas tersebut berjenis Wuling Air EV type Long range.
Kendaraan listrik ini sudah digunakan tahun ini. Peruntukkannya untuk operasional jajaran Diskominfo Makassar.
“Sudah kita gunakan kendaraan listrik. Itu kita gunakan untuk operasional di Diskominfo,” kata Isnaniah Nurdin, Sabtu (11/3).
Dia menjelaskan teknologi kendaraan itu seperti pengisian baterai cepat (fast charging).
Di mana dari nol sampai 100% hanya butuh waktu selama empat jam, dengan jarak tempuh mencapai 300 kilometer.
Untuk ketahanan battery sudah standar IP67 jadi lebih aman digunakan di area banjir di banding mobil konvensional.
Baca Juga : Kampung Romang Tangngayya Manggala Terisolir Akibat Banjir Setinggi 1,2 Meter
“Juga sudah dilengkapi fitur pengereman regenerative, di mana ketika mobil dalam keaadaan kencang dan gas dilepas maka mobil akan mengisi sendiri batterynya sambil melakukan pengereman,” jelasnya.
Diketahui, Pemkot Makassar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembelian 20 unit mobil listrik pada tahun ini.
Rencananya mobil tersebut akan digunakan sebagai kendaraan operasional para pimpinan pemerintahan.