MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar positif menggunakan narkoba. Pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap tersangka.

“Tes urine tersangka memang positif narkotika, selain itu sementara kita lakukan pemeriksaan darah di labfor,” singkat Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur, Senin (27/9).
KB (22), warga Jalan Tinumbu, diketahui sudah menggunakan narkoba sejak 2015 lalu. Hanya saja, polisi masih menyelidiki jenis narkoba yang dikonsumsi.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Polrestabes Makassar
“Pengakuannya sejak 2015 sudah mengkonsumsi narkoba sampai sekarang, dan memang sampai sekarang masih kita selidiki jenis narkotika yang dia konsumsi,” ujar dia.
Bukan hanya itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan psikologi dan kejiwaan tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Dia menegaskan bahwa sejauh ini, pelaku pembakaran hanya satu orang.
“Sampai sekarang pemeriksaan masih terus berjalan. Tersangka hanya tunggal,” papar dia.
Baca Juga : Palsukan Surat Tanah di Tanjung Bunga, Polisi Tangkap Ali Pangerang
Aksi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar yang terjadi pada Sabtu (25/9) dini hari, lantaran pelaku sakit hati dengan pengurus masjid dan pihak keamanan. Pasalnya, setiap kali datang ke masjid untuk istirahat pelaku selalu dilarang.
Tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Mapolrestabes Makassar. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.