MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar mencabut tiang fiber optik (FO) yang berada di Jalan Penghibur, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang pada hari Rabu (12/4). Alasannya, keberadaannya dinilai tak mengantongi izin pemerintah.

Hal ini juga bertujuan sebagai upaya untuk menertibkan pemasangan tiang FO di Kota Makassar yang dianggap mengganggu estetika kota.
Selain itu, tindakan ini juga sebagai tindak lanjut dari perintah Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.
Baca Juga : Pemkot Makassar Matangkan RKPD 2027, Fokus Layanan Dasar Masyarakat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menyatakan bahwa semua pihak yang memasang tiang FO di Kota Makassar diharapkan untuk melengkapi izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika tidak dilengkapi izin, maka tiang FO akan dicabut secara paksa,” ujar Zuhaelsi.
Pencabutan tiang FO tersebut dilakukan dengan didampingi oleh pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.
Baca Juga : Camat Tamalate Angkat Bicara Soal Sosialisasi Narkoba: Miskomunikasi dengan MAKI
Tindakan pencabutan tiang FO ini mendapat dukungan penuh dari pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.
Kepala Kelurahan Losari, Muh.Farid Kasim mengatakan tindakan ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari.
“Agar terlihat lebih rapi dan tertata,” ujarnya.
Baca Juga : Kota Makassar–Palu Jajaki City to City Cooperation, Munafri: Sinergi Jadi Kunci
Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS, mengimbau kepada semua pihak yang akan memasang tiang FO agar memperhatikan aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar.
“Keindahan dan ketertiban harus dijaga,” tutupnya. (*)

