0%
logo header
Kamis, 13 April 2023 10:42

Tegas, Dinas PU Makassar dan Stakeholder Tindak Tiang FO di Losari

Tegas, Dinas PU Makassar dan Stakeholder Tindak Tiang FO di Losari

Petugas Dinas PU Makassar Dikawal Satpol PP Cabut Tiang FO di Kelurahan Losari, Rabu (12/4)

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar mencabut tiang fiber optik (FO) yang berada di Jalan Penghibur, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang pada hari Rabu (12/4). Alasannya, keberadaannya dinilai tak mengantongi izin pemerintah.

banner pdam

Hal ini juga bertujuan sebagai upaya untuk menertibkan pemasangan tiang FO di Kota Makassar yang dianggap mengganggu estetika kota.

Selain itu, tindakan ini juga sebagai tindak lanjut dari perintah Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

Baca Juga : Kota Makassar–Palu Jajaki City to City Cooperation, Munafri: Sinergi Jadi Kunci

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menyatakan bahwa semua pihak yang memasang tiang FO di Kota Makassar diharapkan untuk melengkapi izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika tidak dilengkapi izin, maka tiang FO akan dicabut secara paksa,” ujar Zuhaelsi.

Pencabutan tiang FO tersebut dilakukan dengan didampingi oleh pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.

Baca Juga : Gerak Cepat Dishub Makassar dan BKPSDM, Taspen Salurkan Santunan untuk Ahli Waris Petugas PJU

Tindakan pencabutan tiang FO ini mendapat dukungan penuh dari pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.

Kepala Kelurahan Losari, Muh.Farid Kasim mengatakan tindakan ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari.

“Agar terlihat lebih rapi dan tertata,” ujarnya.

Baca Juga : SIMKS hingga Ukom BKN, BKPSDM Makassar: Bangun Kepemimpinan Kepsek Berintegritas

Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS, mengimbau kepada semua pihak yang akan memasang tiang FO agar memperhatikan aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar.

“Keindahan dan ketertiban harus dijaga,” tutupnya. (*)