MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengeluarkan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) baru bisa dicairkan jika ASN sudah disuntik vaksin dosis lengkap.

Kebijakan itu tertuang di dalam surat perihal pembayaran TPP April yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat pada 18 Mei 2022, lalu.
Dalam surat tersebut, ada lima poin penting yang disampaikan. Salah satunya yakni TPP dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga atau booster yang dicantumkan dalam surat pernyataan dari pimpinan perangkat daerah.
Baca Juga : November 2023, Inflasi Sulsel di Bawah Nasional 2,79%
“Jika telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, TPP bisa dibayarkan dengan menyertakan jadwal vaksinasi booster,” poin kedua dalam surat tersebut.
Sedangkan, bagi ASN yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 diminta untuk menyertakan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan alasan yang bersangkutan tidak diberikan vaksin.
“Ketentuan persyaratan pembayaran TPP sebagaimana yang dimaksud pada poin tersebut adalah PNS yang bersangkutan dan keluarga yang terdaftar di KK,” lanjutnya.
Baca Juga : Pertama di Indonesia Timur, Pemprov Sulsel Launching KKPD hingga MoU Perkada KKPD 14 Daerah secara Serentak
Disebutkan juga, bukti vaksinasi dosis pertama hingga booster agar diupload melalui aplikasi epinisi masing-masing pegawai.