MAKASSAR, KATABERITA.CO – Relaksasi pajak atau pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) maksimal 30% mulai berlaku hingga 29 September 2021, mendatang. Tidak hanya pelaku usaha, relaksasi ini juga berlaku bagi masyarakat umum.

Kepala UPTD PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Indirwan Dermayasair mengatakan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika ingin mendapat relaksasi PBB. Syarat tersebut diatur di dalam Perwali 50 Tahun 2021.

Khusus masyarakat umum atau perseorangan, wajib mengisi form pengurangan pajak dengan melampirkan fotocopy SPPT PBB 2021, fotocopy kartu keluarga (KK), fotocopy KTP pemohon, dan bukti telah divaksin minimal dosis pertama.
Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib melampirkan fotocopy akta pendirian badan hukum (perusahaan), dan surat pernyataan direktur di atas materai 10.000 menyatakan 80% karyawan dan pegawai sudah disuntik vaksin dosis pertama, dan melampirkan fotocopy SPPT PBB 2021.
“Maksimal pengurangan atau relaksasi pajak 30%, tapi bisa juga di bawah 30%,” singkat Indirwan Dermayasair, Rabu (1/9).
Relaksasi pajak ini, kata dia, berlaku menyeluruh. Hanya saja, ada nilai-nilai tertantu yang dikeluarkan melalui SK Kepala Bapenda Makassar, dan ada melalui SK Wali Kota.
Baca Juga : Komisi Nasional Disabilitas: Makassar Berpotensi Jadi Kota Representatif Pendidikan Inklusif
Pelaku usaha dan masyarakat juga mesti mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto ‘cq’ Kepala Bapenda Makassar.
“Kalau nilai PBB-nya di atas Rp250 juta itu SK Wali Kota, tapi kalau di bawah itu SK Kepala Bapenda. Besaran potongan PBB ditetapkan berdasarkan telaah staf,” ungkap dia.