0%
logo header
Senin, 06 Mei 2024 20:33

Sekretariat DPRD Makassar Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Gratis: Ajukan, Pemerintah Bayarkan

Oplus_131072
Oplus_131072

Suasana sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Sekretariat DPRD Makassar di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Senin (6/5).

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Sekretariat DPRD Makassar berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.

banner pdam

Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Senin (6/5/2024).

Rahmat Hidayat Amahoru sebagai narasumber mengatakan warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Jalankan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025

“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.

Rahmat mengungkap anggarannya sudah disiapkan. Sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.

“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan

Rahmat juga berharap perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.

Fadly yang juga selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.

“Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,” jelasnya.

Baca Juga : APBD 2026 Diketok Rp5,175 Triliun, Stadion Untia, TPA Antang dan Jembatan Barombong Masuk Prioritas

Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis bila diperlukan. “Makanya segera mengajukan kalau memang lagi terbelit masalah hukum,” lanjutnya. (*)