
MAKASSAR, KATABERITA.CO — Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Grand Maleo Makassar, Selasa (07/2/2023).
Dalam sosialisasinya ia mengimbau kepada warga Kota Makassar agar memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Baca Juga : Komisi C DPRD Makassar Jadwalkan Ulang RDP Usai Manajemen PT GMTD Absen
Menurut politisi Partai NasDem itu urgensi menjaga dan melestarikan lingkungan untuk keberlangsungan hidup. Memelihara lingkungan hidup sama dengan menjaga anak cucu kita tetap bisa menikmati kelestariannya di masa depan.
“Pembangunan di Kota Makassar ini sudah padat. Nyaris tidak ada wilayah khusus resapan dan zona hijau. Jika pembangunan tidak dapat terkendali, maka yang rugi adalah masyarakat. Jadi saatnya kita semua terlibat melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar,” kata Rudianto Lallo.
Legislator dua periode ini meminta masyarakat jangan mau diam melihat pelanggaran sekitar.
Baca Juga : Sah! APBD Perubahan 2025 Makassar Rp5,1 Triliun
Persoalan pelanggaran lingkungan adalah pelanggaran berat dan sanksinya pidana.
Setiap bangunan berdiri diwajibkan menyiapkan lahan sebesar 30 persennya untuk ruang terbuka hijau dan utilitas umum.
“Jadi mari kita semua membantu Pemerintah Kota, DPRD Makassar melakukan pengawasan. Siapa lagi yang akan menjaga kampung halaman ini, kota ini kalau bukan kita semua,” ujar Rudianto Lallo.
Baca Juga : Fraksi PKS Soroti Kinerja BUMD dan Rendahnya Kontribusi terhadap PAD Makassar
Politisi dengan tagline Anak Rakyat itu menambahkan jika kegiatan sosialisasi perda ini menjadi yang pertama di 2023 ini. Wilayah, Bontoa, Kecamatan Tamalanrea salah satu dari sekian banyak terdampak masalah lingkungan, seperti limbah dan dampak pengembangan.

