MAKASSAR, KATABERITA.CO – Sengketa pengelolaan Pasar Butung yang saat ini sudah diambilalih oleh PD Pasar Makassar Raya pada 2 Oktober 2023 lalu masih terus berlanjut.
Pengelola lama KSU Bina Duta masih tak terima jika pengelolaan Pasar Butung diambilalih pemerintah kota melalui PD Pasar Makassar Raya.
Alhasil adu argumen antara KSU Bina Duta dan PD Pasar Makassar Raya masih terus terjadi sehingga membuat pedagang dan pembeli tak nyaman.
Baca Juga : Lulus Seleksi Administrasi, 19 Nama Calon Dirut Perusda Pemkot Makassar
Pemkot Makassar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum, Satpol PP, dan juga PD Pasar Makassar Raya turun melakukan sosialisasi kepada padagang Pasar Butung, Selasa (24/10).
Sosialisasi tersebut sekaitan dengan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung. Dalam sosialisasinya, ditegaskan bahwa Pasar Butung merupakan aset milik Pemkot Makassar.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar Daniati menjelaskan pemanfaatan aset Pemkot Makassar yaitu Pasar Butung menjadi tanggung jawab pihak PD Pasar Makassar Raya.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Minta Walikota Ganti Dirut PD Pasar Makassar Raya, Begini Alasannya
Pasalnya, perjanjian Nomor: 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang kala itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT Haji La Tunrung telah diputus.
PT Haji La Tunrung telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung kepada Pemkot Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya. Sehingga KSU Bina Duta tidak lagi berhak atas pengelolaan Pasar Butung.
“Dengan terjadinya pemutusan kerja sama antara PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji La Tunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, dan KSU Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung,” jelas Kabag Hukum Daniati.
Baca Juga : Minta Keadilan, Pedagang Pasar Butung Temui Rudianto Lallo
Daniati juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang mengatasnamakan KSU Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung.
“Segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, servis cas dan lainnya sebagaimana terkait pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan PD Pasar Makassar Raya,” tegasnya.