MAKASSAR, KATABERITA.CO – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar ditutup selama ramadan 1443 Hijriah. Penutupan dimulai paling lambat 31 Maret 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 556/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022 tentang Penutupan Sementara THM dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Dalam edaran tersebut semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotek, live music, dan pijat refleksi ditutup selama ramadan.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin THM W Super Club
“Termasuk sarana penunjang hiburan di hotel ditutup mulai 31 Maret dan dibuka kembali 5 Mei 2022,” singkat Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Muhammad Roem, Kamis (31/3).
Sedangkan khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya pada siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
“Semua pelanggaran terhadap peraturan dalam edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.