0%
logo header
Sabtu, 17 Mei 2025 13:56

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada PHK Honorer, Penataan Sesuai Regulasi Nasional

Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum
Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum

Penataan tenaga Non-ASN mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk Surat Edaran BKN Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022, Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Penyesuaian juga dilakukan berdasarkan Surat Kementerian PAN-RB Nomor B.5993/MSM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai Non-ASN atau tenaga honorer.

banner pdam

Isu yang berkembang soal adanya PHK dibantah langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum.

Menurut Namsum, langkah yang diambil Pemkot Makassar merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian secara nasional.

Baca Juga : Perkuat Mitigasi, Pemkot Makassar Bentuk Kampung Siaga Bencana di Tamalanrea

Hal itu sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah pusat, bukan keputusan mandiri daerah.

“Keputusan terkait tenaga honorer bukanlah kewenangan Pemkot, melainkan instruksi dari pemerintah pusat. Kami hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada,” tegasnya, Sabtu, (17/5/2025).

Ia menyebut penataan tenaga non ASN mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk Surat Edaran BKN Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022, Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga : Pemkot Makassar Tunggu Arahan Pusat, WFH Guru Belum Diterapkan

Terbaru, penyesuaian juga dilakukan berdasarkan Surat Kementerian PAN-RB Nomor B.5993/MSM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

“Ini bukan soal PHK, tetapi penyesuaian status kepegawaian secara nasional. Tidak diperkenankan lagi ada penganggaran penggajian bagi tenaga honorer atau sebutan lainnya di luar skema resmi,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa daerah tetap diberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan, sesuai kebutuhan dan peta jabatan yang disusun oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Munafri: Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah

“Misalnya, untuk tenaga kebersihan, operasional 24 jam, hingga pramusaji dan teknisi lainnya di berbagai kantor, masih bisa direkrut melalui sistem jasa lainnya, bukan lagi sebagai tenaga honor daerah,” ungkap Namsum.

Ia juga menjelaskan bahwa pegawai honorer yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mendapatkan alokasi gaji dari APBD.

Sementara bagi yang mengikuti dan lolos seleksi PPPK akan mendapatkan status sebagai pegawai paruh waktu dengan hak penggajian yang sah.

Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan Guru Mengaji, Pemkot Makassar Siapkan Skema JHT

Pemkot Makassar saat ini tengah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap kebutuhan tenaga kerja di setiap OPD.

Langkah ini untuk memastikan seluruh pegawai Non-ASN tercatat resmi, tidak ada yang masuk melalui jalur tidak sah, dan sesuai dengan ketentuan nasional.

“Kita harap proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada penghapusan, tapi semua harus taat pada sistem baru yang diterapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Jie_e).