MAKASSAR, KATABERITA CO – Pemerintah Kota Makassar tengah memfinalisasi program strategis berupa pembebasan iuran sampah bagi warga prasejahtera.

Jika tidak ada hambatan administratif, program ini akan mulai digulirkan secara bertahap pada Mei 2025.
Program ini menjadi salah satu agenda prioritas di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. Tujuannya jelas meringankan beban hidup warga miskin kota sekaligus memastikan keadilan dalam pelayanan publik.
Baca Juga : Munafri Tekankan Kompetensi dan Keselamatan Nelayan dalam Diklat Pelayaran
Meski menyasar ribuan rumah tangga, Wali Kota Munafri atau yang akrab disapa Appi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara merata. Hanya warga dengan kondisi ekonomi tertentu yang akan mendapatkan pembebasan.
“Kami berharap kebijakan ini sudah bisa dijalankan bulan ini, utamanya untuk masyarakat yang sudah terverifikasi dan memang layak menerima,” ujar Appi, Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan, Pemkot tidak ingin kebijakan sosial seperti ini justru menimbulkan kecemburuan atau kesalahan sasaran. Untuk itu, akurasi data menjadi hal mutlak.
Baca Juga : Perkuat Akuntabilitas, Pemkot Makassar Dorong Konsistensi Kinerja OPD
“Saya ingin datanya benar-benar akurat. Harus diverifikasi ulang agar tidak ada yang menyusup dalam daftar penerima. Transparansi menjadi kunci,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, menjelaskan bahwa data awal calon penerima telah dikantongi dan bersumber dari basis pelanggan PLN berdaya rendah.
“Berdasarkan data PLN, terdapat 67.988 pelanggan yang memenuhi kriteria. Rinciannya, 26.702 pelanggan dengan daya 450 VA dan 41.286 pelanggan dengan daya 900 VA,” ungkap Ferdi.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Urban Farming Terintegrasi, Libatkan Warga hingga Komunitas Lorong
Saat ini, regulasi teknis program tersebut tengah disinkronkan melalui proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. DLH juga terus berkoordinasi intensif dengan Bagian Hukum Kota Makassar agar percepatan aturan tidak terhambat.
“Kami juga rutin berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kota agar komunikasi dengan provinsi tetap sinkron dan lancar,” jelas Ferdi.
Dalam skema awal, warga miskin yang telah disurvei akan menjadi prioritas pelaksanaan. Dengan nilai iuran Rp20.000 hingga Rp30.000 per bulan, pembebasan ini dinilai sangat membantu kebutuhan dasar kelompok ekonomi lemah.
Baca Juga : Lewat Syawalan, Wali Kota Makassar Ajak Muhammadiyah Perkuat Sinergi Bangun Kota
“Yang uang segitu sangat berarti untuk kebutuhan harian mereka,” kata Appi.
Ia mengungkapkan bahwa tim survei telah diturunkan ke berbagai kelurahan untuk memverifikasi kondisi langsung calon penerima. Sementara itu, tahapan administratif seperti penyusunan anggaran dan penerbitan legalitas terus berjalan.
“Legalitasnya sedang diproses. Kami targetkan jika tidak ada kendala, program ini sudah bisa dijalankan sebelum akhir 2025, dimulai dari yang benar-benar sudah disurvei,” tegasnya.
Baca Juga : Lewat Syawalan, Wali Kota Makassar Ajak Muhammadiyah Perkuat Sinergi Bangun Kota
Meski program ini tengah disiapkan, Appi mengingatkan bahwa belum ada kebijakan resmi yang mengubah kewajiban membayar iuran. Untuk itu, ia meminta para camat dan lurah agar aktif memberikan penjelasan ke masyarakat.
“Kesalahan persepsi ini perlu diluruskan. Saya minta camat dan lurah aktif melakukan sosialisasi agar warga tidak salah paham,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa semua program strategis, termasuk iuran sampah gratis, seragam sekolah gratis, dan pembangunan stadion, memerlukan tahapan perencanaan yang matang.
Baca Juga : Lewat Syawalan, Wali Kota Makassar Ajak Muhammadiyah Perkuat Sinergi Bangun Kota
“Semua butuh proses, butuh masuk perencanaan dan anggaran. Tidak bisa langsung dijalankan tanpa persiapan matang,” tutup Appi. (Jie_e)

