0%
logo header
Minggu, 31 Agustus 2025 18:05

Pemkot Makassar Berlakukan WFA Pasca Demo Ricuh DPRD

Pemkot Makassar Berlakukan WFA Pasca Demo Ricuh DPRD

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025, kebijakan tersebut berlaku selama sepekan. Mulai tanggal 1 hingga 4 September.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) diambil Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengantisipasi dampak lanjutan pasca demo yang berujung pada kebakaran gedung DPRD, Jumat (29/8) malam lalu.

banner pdam

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025, kebijakan tersebut berlaku selama sepekan. Mulai tanggal 1 hingga 4 September.

iklan pemprov sulsel

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tersebut.

Baca Juga : Pemkot Makassar Perpanjang Kontrak 6.472 Tenaga PPPK Paruh Waktu

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujar Kamelia Thamrin Tantu, Minggu (31/8).

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa, kebijakan WFA memberikan fleksibilitas kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Munafri Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, pemerintah kota menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu.

Baca Juga : Kualitas Udara Makassar Sangat Tidak Sehat, Pemkot Siapkan Langkah Antisipasi

Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” tutupnya.