0%
logo header
Senin, 12 Oktober 2026 20:15

Pemkot Makassar Tertibkan Peternakan Babi di Panaikang, Fasilitasi Pemindahan Ternak

Pemkot Makassar Tertibkan Peternakan Babi di Panaikang, Fasilitasi Pemindahan Ternak

Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta memfasilitasi pemindahan ternak milik warga.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan peternakan babi di kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10).

banner pdam

Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta memfasilitasi pemindahan ternak milik warga.

Penertiban dipimpin Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril.

Baca Juga : Pemkot Makassar Kerahkan 25 Mobil, Salurkan 7,19 Juta Liter Air ke 332 Titik.

Pemerintah menyediakan kendaraan truk dan motor roda tiga untuk membantu pemilik mengangkut ternak ke lokasi tujuan yang mereka tentukan.

Andi Irwan mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menata kawasan permukiman agar sesuai dengan peruntukannya, sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat yang telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah.

“Bukan sekadar melakukan penertiban, Pemerintah Kota Makassar hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak babi dari kandang menggunakan kendaraan menuju lokasi yang ditentukan pemilik,” ujar Irwan Bangsawan.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Sebut Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kepedulian Bersama

Menurut Andi Irwan, keberadaan peternakan babi di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan perlu ditertibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” katanya.

Ia menjelaskan, penanganan persoalan tersebut tidak dilakukan secara mendadak.

Baca Juga : Pemkot Makassar Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Lapangan Karebosi Jadi Pusat Upacara

Selama kurang lebih enam bulan terakhir, pemerintah telah melakukan sosialisasi, mediasi, dan komunikasi dengan para pemilik ternak agar pemindahan dapat dilakukan secara sukarela.

Sebagian peternak bahkan telah menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri. Namun, masih ada pemilik yang membutuhkan bantuan untuk mengangkut ternak mereka.

“Sebagian besar warga sebenarnya sudah bersiap dan ada yang telah memindahkan ternaknya secara mandiri. Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Munafri-Melinda Kunjungi TPA Tamangapa Cek Progress Transformasi Menuju Sanitary Landfill

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Makassar melalui Kecamatan Panakkukang berkoordinasi dengan tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI dan Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta tokoh masyarakat.

Andi Irwan menegaskan, pemerintah berupaya memastikan penegakan aturan berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan masyarakat dan pemilik ternak.

Karena itu, komunikasi dan pendekatan humanis tetap dikedepankan agar proses penertiban berlangsung aman dan kondusif.

Baca Juga : Munafri-Melinda Kunjungi TPA Tamangapa Cek Progress Transformasi Menuju Sanitary Landfill

“Atas kerja sama semua pihak, hewan-hewan yang selama puluhan tahun berada di kawasan perkotaan itu dapat dipindahkan melalui proses yang mengedepankan kerja sama, bukan pendekatan represif,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga mengenai bau menyengat dan limbah peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya,” kata Syahril.

Baca Juga : Munafri-Melinda Kunjungi TPA Tamangapa Cek Progress Transformasi Menuju Sanitary Landfill

Ia menyebutkan, sebelum penertiban dilaksanakan, pihak kecamatan telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, mediasi, hingga pendekatan persuasif kepada pemilik ternak.

“Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan,” ujarnya.

Syahril mengungkapkan, sebelumnya terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi.

Baca Juga : Munafri-Melinda Kunjungi TPA Tamangapa Cek Progress Transformasi Menuju Sanitary Landfill

Jumlah tersebut telah berkurang karena sebagian pemilik menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.

“Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak menentukan secara sepihak lokasi pemindahan ternak.

Baca Juga : Munafri-Melinda Kunjungi TPA Tamangapa Cek Progress Transformasi Menuju Sanitary Landfill

Pemilik diberikan keleluasaan menentukan tujuan, sedangkan pemerintah kota membantu proses pengangkutan agar relokasi berjalan lancar.

Menurut Syahril, aktivitas peternakan di kawasan tersebut diperkirakan telah berlangsung selama 30 hingga 40 tahun.

Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait.

Baca Juga : Munafri-Melinda Kunjungi TPA Tamangapa Cek Progress Transformasi Menuju Sanitary Landfill

Melalui penertiban tersebut, pemerintah berharap keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan dapat ditangani, sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih bersih, tertib, dan nyaman tanpa mengabaikan kepentingan pemilik ternak.