MAKASSAR, KATABERITA.CO – Penerbitan izin usaha kian diperketat. Sebelum izin diterbitkan, pelaku usaha wajib melampirkan rekomendasi Perumda Parkir Makassar Raya.
Rekomendasi parkir ini menjadi syarat mutlak penerbitan izin. Pelaku usaha diharapkan bisa menyediakan lahan parkir yang memadai.
Dirut Perumda Parkir Makassar Raya, Irhamsyah Gaffar mengatakan sudah menjajaki kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar sejak awal tahun lalu.
Baca Juga : PDAM dan Perumda Parkir Raih Penghargaan Top BUMD 2024, Danny Pomanto: Jadi Acuan BUMD di Makassar
Dia menegaskan setiap tempat usaha baik itu ruko, hotel, cafe dan restoran wajib menyediakan lahan parkir yang memadai.
Karena itu, sebelum izin dikeluarkan, Perumda Parkir akan melakukan kajian di lapangan sebelum memberikan rekomendasi.
“Pemberian izin itu harus melalui rekomendasi Perumda Parkir, ini yang nanti akan kita sampaikan ke pengusaha untuk wajib menyediakan lahan parkir,” ucap Irham.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Kelola Empat Titik Parkir Depan RS Bhayangkara
Menurut dia, rekomendasi ini penting mengingat tidak sedikit tempat usaha yang rekomendasi parkirnya tidak jelas meski telah memiliki analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Selain itu, tidak hanya untuk menata perparkiran rekomendasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan Perumda Parkir Makassar Raya.
“Ada banyak usaha tapi rekomendasi parkirnya tidak jelas. Andalalin memang ada, tapi perlu juga ada rekomendasi parkir supaya mereka membayar retsibusi,” ujar dia.