MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan menggelar pelatihan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemkot Makassar.

Pelatihan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Gedung Makassar Government Center (MGC) Lantai 7, Rabu (18/12).
Pelatihan bertema “Mengenal Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Utama dan PPID Pelaksana” menghadirkan narasumber dari Tim Ahli dari Komisi Informasi PPID Utama, yakni Khaerul Mannan dan Muliadi Mau.
Baca Juga : Lontara+ Antarkan Diskominfo Makassar Raih Public Service of the Year Sulsel 2026
Dalam pemaparannya, Khaerul Mannan menjelaskan pentingnya membangun layanan informasi publik yang transparan dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa informasi adalah kebutuhan mendasar warga negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun sosial.
“Pemohon informasi harus menunjukkan identitas, baik sebagai individu maupun badan hukum. Jika informasi yang diminta tidak sesuai kriteria, badan publik berhak menolak memberikan informasi,” ungkap Khaerul.
Baca Juga : Diskominfo Makassar Gelar Bimtek SP4N-LAPOR! untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Ia juga menjelaskan perbedaan peran antara PPID Utama dan PPID Pelaksana.
PPID Utama bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengonsolidasikan bahan informasi untuk publik, sedangkan PPID Pelaksana menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik.
Sementara itu, Muliadi Mau menyoroti tugas inti PPID, yakni menyediakan, mendokumentasikan, melayani, serta mengamankan informasi publik.
Baca Juga : AI Photobooth LONTARA+ Diskominfo Makassar Jadi Daya Tarik di Indonesia City Expo APEKSI 2026
“Pelayanan informasi publik harus tepat, cepat, dan sederhana. Untuk itu, PPID perlu menyusun SOP yang jelas dalam penyebaran informasi publik,” ujar Dosen Unhas ini.
Sementara menanggapi pertanyaan peserta terkait perbedaan humas dan PPID, ia menjelaskan bahwa humas dan PPID memiliki peran yang saling melengkapi.
Humas berfungsi sebagai corong komunikasi pemerintah untuk membangun citra positif, sedangkan PPID fokus pada pengelolaan dan penyediaan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga : Indonesia City Expo APEKSI 2026: Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Budaya
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja PPID di lingkup Pemkot Makassar sehingga mampu memberikan layanan informasi publik yang optimal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Puluhan peserta PPID Pelaksana dari berbagai OPD lingkup Kota Makassar juga turut hadir mengikuti pelatihan hingga selesai.

