MAKASSAR, KATABERITA.CO – Data pedagang pasar tradisional di Kota Makassar akan di tata ulang. Semua data akan dimasukkan ke dalam website pasarmakassar.id sebagai database PD Pasar Makassar Raya.
Direksi PD Pasar Makassar Raya, Thamrin Mensa meminta seluruh Kepala Administrasi Unit Pasar (KAUR) agar melakukan pendataan ulang kepada pedagang.
“Kami minta kepada seluruh KAUR untuk segeramerapikan data administrasinya. Terutama data pedagang harus didata ulang,” kata Thamrin Mensa, saat melakukan rapat koordinasi bersama KAUR, Kamis (19/5).
Baca Juga : Lulus Seleksi Administrasi, 19 Nama Calon Dirut Perusda Pemkot Makassar
Kata dia, nantinya data tersebut akan dijadikan database dalam website perusahaan agar lebih mudah dipantau. Juga sekaligus untuk meminimalisir adanya tumpang tindih data di PD Pasar dan Unit Pasar.
“Dalam waktu dekat kami dari pihak PD Pasar akan menertibkan administrasi para pedagang di pasar-pasar,” tuturnya.
Penataan database pedagang dimaksudkan agar ke depan dapat dengan mudah diketahui mana pedagang aktif dan tidak aktif.
Demikian pula dengan hak pakai lods atau penggunaan ruko di dalam pasar. Jadi, kata dia, akan lebih mudah pijak PD Pasar menerapkan sanksi kepada pedagang yang menyalahi aturan.
“Jadi akan mudah terdata dengan jelas siapa pedagang yang menempati lods tersebut dan siapa yang mempersewakan tempatnya tanpa sepengetahuan pihak PD Pasar,” ungkapnya.
Melalui pendataan ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi PD Pasar Makassar Raya. Pelayanan dan pendapatan perusahaan bisa lebih maksimal.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Minta Walikota Ganti Dirut PD Pasar Makassar Raya, Begini Alasannya
“Untuk itu kita minta KAUR mulai sekarang melakukan sosialisasi secara rutin kepada pedagang agar mereka yang sudah tidak aktif berjualan atau yang mempersewakan tempatnya segera melaporkan ke unit pasar setempat sebelum aturan ini diberlakukan secara paten,” tegasnya.
Diketahui, aturan ini akan terintegrasi ke dalam website dan akan terpantau ke tingkat pemerintah kota, provinsi, dan pemerintah pusat.