0%
logo header
Senin, 02 Juni 2025 21:02

PAW Fraksi Golkar di DPRD Makassar: Apiaty Menunggu Finalisasi Verifikasi KPU

PAW Fraksi Golkar di DPRD Makassar: Apiaty Menunggu Finalisasi Verifikasi KPU

KPU Kota Makassar Dijadwalkan Menyerahkan Hasil Verifikasi atas Nama Apiaty Amin Syam kepada DPRD Makassar pada Rabu, 4 Juni 2025.

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar memasuki tahap final verifikasi administrasi.

banner pdam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dijadwalkan menyerahkan hasil verifikasi atas nama Apiaty Amin Syam kepada DPRD Makassar pada Rabu, 4 Juni 2025, sebagai calon pengganti mendiang Ruslan Mahmud.

Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari DPRD sejak 28 Mei 2024 terkait kekosongan kursi legislatif Golkar di Dapil Makassar I, menyusul wafatnya Ruslan Mahmud.

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan

“Kalau tidak ada kendala, Insya Allah hasil verifikasi kami serahkan hari Rabu,” ujar Sri, Senin (2/6).

Menurut Sri, verifikasi administrasi mencakup pengecekan terhadap status profesi Apiaty terutama jika calon menjabat di BUMN atau berprofesi sebagai notaris aktif serta kemungkinan adanya perkara hukum pidana yang sedang dijalani.

“Kalau ada jabatan lain, harus mengundurkan diri. Dan kalau terkait pidana yang sudah inkrah, otomatis tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Baca Juga : APBD 2026 Diketok Rp5,175 Triliun, Stadion Untia, TPA Antang dan Jembatan Barombong Masuk Prioritas

Seluruh proses mengacu pada ketentuan dalam Pasal 19 Ayat 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2017, termasuk peninjauan ulang hasil Pemilu 2024 untuk memastikan urutan suara terbanyak di internal partai.

Sebagai informasi, Apiaty Amin Syam meraih 3.572 suara di Dapil Makassar I (Kecamatan Makassar, Rappocini, Ujung Pandang), menempatkannya sebagai peraih suara terbanyak kedua di bawah Ruslan Mahmud.

Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat, menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan verifikasi lapangan ke DPD II Partai Golkar Makassar pada Selasa, 3 Juni, untuk mencocokkan dokumen fisik dan perolehan suara.

Baca Juga : Panja Banggar DPRD Makassar Sebut APBD 2026 Butuh Pendekatan Agresif

“Kami hanya punya waktu lima hari kerja sejak surat masuk. Tapi kalau dokumennya lengkap, bisa selesai lebih cepat,” kata Yasir.

Penetapan nama Apiaty Amin Syam telah melalui rapat pleno DPD II Golkar Makassar pada 19 Mei 2024. Ketua DPD II Golkar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pengusulan ini merupakan bagian dari kesinambungan representasi partai di parlemen.

“Ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah tanggung jawab politik kami kepada konstituen,” tegas Munafri.

Baca Juga : Dewan Makassar Terima Audiensi Mahasiswa Terkait Persoalan Pertanahan

Sementara itu, Sekretaris DPD II Golkar Makassar, Andi Suharmika, menyatakan bahwa penempatan Apiaty dalam struktur alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk kemungkinan mengisi kursi kosong di Komisi A, masih dalam kajian internal.

“Kami ingin komposisi AKD tidak hanya diisi, tapi disegarkan dengan mempertimbangkan kapasitas kader,” ujarnya. (Jie_e)