0%
logo header
iklan dprd makassar 2025
Kamis, 17 April 2025 14:23

Ombudsman ke Appi: Makassar Masuk Zona Hijau, Tapi Masih Ada PR

Ombudsman ke Appi: Makassar Masuk Zona Hijau, Tapi Masih Ada PR

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, Ingatkan Dua Masalah Krusial Pemkot Makassar.

Views : 8

MAKASSAR. KATABERITA.CO — Pemerintah Kota Makassar mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia atas capaian layanan publik yang kini masuk kategori zona hijau.

banner pdam

Lembaga pengawas eksternal itu juga mengingatkan masih adanya dua sektor krusial yang membutuhkan perhatian serius, penerimaan siswa baru jenjang SMP dan pengelolaan Pasar Sentral.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menyampaikan langsung hal tersebut saat bersilaturahmi dan berkoodinasi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), Kamis (17/4/2025).

Baca Juga : 2.000 Sambungan Air Bersih Gratis Makassar Segera Diluncurkan

“Kunjungan ini bagian dari sinergi awal dengan kepala daerah baru. Ada sejumlah laporan yang kami sampaikan, khususnya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan pengelolaan aset Pasar Sentral,” kata Ismu.

Menurutnya, kedua isu tersebut menyangkut kepentingan publik dan berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial jika tidak ditangani secara transparan dan adil.

Lebih jauh, Ismu menekankan bahwa meski Makassar telah masuk zona hijau dalam evaluasi pelayanan publik dua tahun terakhir, prestasi tersebut belum menjadi akhir dari pekerjaan.

Baca Juga : 100 Hari Mulia: Fondasi Kota Baru Dimulai, Tujuh Program Unggulan Bergerak Serentak

“Masuk zona hijau itu capaian penting. Tapi belum cukup. Harus dijaga dan ditingkatkan. Target kita, Makassar bisa masuk jajaran 10 besar nasional kota dengan layanan publik terbaik,” ujarnya.

Ia menyebut pentingnya membangun kolaborasi sejak awal masa kepemimpinan, agar perbaikan bisa dilakukan lebih terarah dan berkelanjutan. Ombudsman, akan terus melakukan pemantauan dan memberikan masukan, tetapi tanggung jawab perbaikan tetap di tangan pemerintah daerah.

“Kami ini pengawas eksternal. Tapi yang mengeksekusi adalah Pemkot. Kalau sinerginya kuat, saya yakin Makassar bisa jadi kota rujukan nasional dalam pelayanan publik,” tutup Ismu.

Baca Juga : Wali Kota Munafri dan PLN Sepakat Percepat Elektrifikasi Kepulauan Makassar

Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMP Masih Jadi Masalah

Sebelumnya Dinas Pendidikan mengungkap bahwa sebanyak 1.323 siswa dari 16 SMP tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Bidang SMP Disdik Makassar, Muhammad Guntur, menjelaskan masalah ini timbul akibat ketidakseimbangan antara jumlah lulusan SD dan daya tampung SMP di kota ini.

Baca Juga : Makassar dan HMI Sepakat Perkuat Sinergi untuk Kepemudaan dan Ekonomi Anak Muda

“Makassar punya 155 SD, tapi hanya 55 SMP. Perbandingannya 1 banding 45. Setiap tahun ada 22 ribu lulusan SD, tapi SMP hanya bisa menampung sekitar 12 ribu siswa,” kata Guntur (24/1/2025).

Disdik saat ini tengah mengkaji berbagai opsi untuk mengatasi persoalan itu, termasuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait solusi jangka panjang.

Pasar Sentral

Baca Juga : Makassar dan HMI Sepakat Perkuat Sinergi untuk Kepemudaan dan Ekonomi Anak Muda

Persoalan lainnya adalah belum tuntasnya penyerahan aset Pasar Sentral dari pihak pengelola, PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR), kepada Pemerintah Kota.

Plt Dirut Perumda Pasar Makassar Raya, Syamsul Bahri, menyebut kerja sama pengelolaan Pasar Sentral telah berlangsung sejak 1991 dan mengalami empat kali adendum hingga 1995. Setelah kebakaran besar pada 2011, muncul adendum baru pada 2012.

“Kerja sama ini bermula dari kebijakan Pemkot Ujung Pandang yang menyerahkan sebagian aset sebagai modal bagi Perusda. Tapi sampai sekarang tidak menguntungkan pihak pemerintah,” ujar Syamsul saat RDP di Komisi B DPRD Makassar, (25/3/2025).

Baca Juga : Makassar dan HMI Sepakat Perkuat Sinergi untuk Kepemudaan dan Ekonomi Anak Muda

Ia menilai sudah saatnya perjanjian ini dievaluasi menyeluruh, terutama karena masa tenggang penyerahan aset telah lewat namun belum ada kejelasan eksekusi. (Jie_e)