MAKASSAR, KATABERITA.CO – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendukung pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (minol) untuk memperketat pengawasan peredaran dan penjualan, termasuk mencegah masuknya minol ilegal melalui berbagai jalur distribusi di Kota Makassar.

“Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian lewat aturan,” kata Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin usai menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Ranperda inisiatif Komisi A DPRD Kota Makassar di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (2/11).

Munafri menegaskan, pengawasan peredaran minol perlu diperketat agar konsumsi minuman beralkohol tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.
Baca Juga : Setelah 12 Tahun, Komisi A DPRD Makassar Dorong Pembaruan Perda Minol
Menurutnya, peredaran dan penjualan minol harus tetap mengacu pada ketentuan yang mengatur pembatasan serta larangannya.
“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan,” tuturnya.
“Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” sambung Munafri.
Baca Juga : Sambut HUT ke-419 Kota Makassar: Munafri Launching Sunday Market, Buka Peluang bagi UMKM
Ia menjelaskan, pengawasan perlu memastikan aturan batas usia konsumen dan lokasi penjualan, termasuk ketentuan jarak dari fasilitas umum seperti sekolah, diterapkan secara konsisten.
Munafri juga menekankan potensi masuknya minol ilegal melalui berbagai jalur distribusi, termasuk jalur laut dan wilayah kepulauan di Makassar.
Menurutnya, kondisi geografis tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi agar peredaran minol dapat terpantau dan dikendalikan..
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Edukasi Warga, Pembenahan Sampah Dilakukan dari Hulu ke Hilir
“Kota terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ) mengatakan Perda Nomor 4 Tahun 2014 perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional, sistem perizinan berusaha, serta dinamika perdagangan minuman beralkohol saat ini.
Legislator PPP itu berpendapat pembaruan regulasi terkait minol menjadi penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

