0%
logo header
Kamis, 29 Mei 2025 22:09

Makassar Tunggu Arahan Pusat Terkait Sekolah Swasta Gratis

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin || dokumentasi kataberita.co
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin || dokumentasi kataberita.co

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Menyambut Baik Semangat Pemerataan Akses Pendidikan.

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga bagi siswa kurang mampu di sekolah swasta.

banner pdam

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini mengubah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang sebelumnya membatasi pembiayaan negara hanya pada lembaga pendidikan negeri. Kini, lembaga pendidikan swasta pun masuk dalam skema pembiayaan, khusus untuk siswa dari keluarga tidak mampu.

Munafri menyambut baik semangat pemerataan akses pendidikan, namun mengingatkan pentingnya kesiapan regulasi teknis di tingkat daerah.

Baca Juga : Munafri Tekankan Kompetensi dan Keselamatan Nelayan dalam Diklat Pelayaran

“Semangatnya sangat baik, tapi implementasinya tidak bisa tergesa-gesa. Kita menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Munafri menegaskan, sekolah swasta memiliki sistem pembiayaan berbeda dengan sekolah negeri. Sebagai lembaga non-pemerintah, sekolah swasta mengandalkan iuran dari peserta didik untuk operasional sehari-hari.

“Sekolah swasta dibangun dan dikelola oleh masyarakat. Kalau negara ingin masuk dalam pembiayaan, maka perlu kejelasan soal pendanaan dan mekanisme pengawasan,” tambahnya.

Baca Juga : Perkuat Akuntabilitas, Pemkot Makassar Dorong Konsistensi Kinerja OPD

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada kesiapan pemerintah pusat dalam merancang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dapat dijalankan di tingkat daerah tanpa mengganggu stabilitas operasional sekolah swasta.

Putusan MK tersebut juga dinilai relevan dengan tantangan riil yang dihadapi Kota Makassar. Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, Pemkot memprediksi lebih dari 8.000 lulusan SD tidak tertampung di SMP negeri akibat keterbatasan rombongan belajar dan fasilitas.

“Kita sudah hitung, kapasitas SMP negeri terbatas. Solusinya memang harus melibatkan sekolah swasta,” kata Munafri.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Urban Farming Terintegrasi, Libatkan Warga hingga Komunitas Lorong

Ia menjelaskan bahwa Pemkot Makassar tengah menyiapkan skema kerja sama dengan sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri, namun tetap menjamin tidak ada siswa yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan dasar.

“Kita ingin pastikan semua anak usia sekolah mendapatkan tempat, baik di negeri maupun swasta. Tinggal kita atur mekanismenya agar transparan dan adil,” ucapnya.

Meski begitu, Munafri juga membuka opsi penambahan rombongan belajar atau pembangunan unit sekolah baru di masa depan. Namun langkah itu harus melalui kajian matang agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan antara sekolah negeri dan swasta.

Baca Juga : Lewat Syawalan, Wali Kota Makassar Ajak Muhammadiyah Perkuat Sinergi Bangun Kota

“Kalau memang dibutuhkan tambahan sekolah negeri, kita harus hitung dampaknya. Jangan sampai sekolah swasta yang sudah eksis justru terganggu. Semua harus berbasis data dan kebutuhan riil,” tegasnya. (Jie_e)