0%
logo header
Kamis, 01 Februari 2024 17:41

Legislator PKB Imbau Masyarakat Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis Pemkot Makassar

Anggota Komisi C DPRD Makassar Imam Musakkar || istimewa
Anggota Komisi C DPRD Makassar Imam Musakkar || istimewa

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat atau kelompok yang kurang mampu.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat atau kelompok yang kurang mampu.

Karenanya, Anggota Komisi C DPRD Makassar Imam Musakkar mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut.

Apalagi kebijakan itu telah diatur di dalam Perda Nomor 7 Tahum 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Baca Juga : Imam Musakkar Gelar Sosper Soal RTH, Begini Penekanan ke Peserta

Terlebih biaya yang dibutuhkan untuk menyewa pengacara bagi masyarakat kurang mampu cukup mahal.

Sehingga layanan ini dinilai sangat membantu masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Kalau untuk menyewa pengacara itu kan susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda hadir,” kata Imam Musakkar saat melakukan Sosper di Hotel Dalton, Kamis (1/2).

Baca Juga : Imam Musakkar Gelar Sosper Pajak Daerah: Pajak untuk Pembangunan

Ia menjelaskan pemerintah kota melalui Bagian Hukum telah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terlibat kasus hukum.

“Masyarakat sisa mengajukan, nanti diberikan pendampingan hukum. Biayanya itu full Pemkot Makassar yang bayar,” jelasnya.

Imam Musakkar juga mengajak masyarakat untuk ikut menyebarluaskan perda tersebut, sehingga tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang kesulitan saat berhadapan dengan hukum.

Baca Juga : Imam Musakkar Gelar Sosialisasi Perda tentang PDAM, Paparkan Peran Perusda ke Peserta

Sementara itu, Syarif Panji selaku Narasumber menyebut ada beberapa kelengkapan administrasi yang mesti dipenuhi sebelum mendapat bantuan hukum pemerintah.

Diantaranya, KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu. Lalu setelah itu, barulah masyarakat bisa mengajukan pendampingan.

Ia juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis ini bila diperlukan.

Baca Juga : HM Yunus HJ Gelar Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Mudahkan Warga Dapat Keadilan

“Makanya segera mengajukan kalau memang lagi terbelit masalah hukum,” tegas Syarif Panji.