MAKASSAR, KATABERITA.CO – Lapak pedagang kaki lima yang berjualan di Kecamatan Rappocini bakal ditata ulang. Sebab tidak sedikit pedagang yang berjualan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Perda Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima disebutkan bahwa pedagang kaki lima dilarang berjualan disepanjang trotoar ataupun tempa-tempat umum lainnya di luar ketentuan.
Termasuk bagi pedagang yang sudah mendapat izin dari pemerintah kota dilarang mendirikan lapak secara permanen atau tetap. Namun faktanya, masih banyak pedagang yang melanggar.
Baca Juga : Makassar Juara Umum I Harganas ke-31 Tingkat Sulsel, Danny Pomanto: Keluarga Inti Sebuah Kota
Camat Rappocini, Syahruddin berjanji akan menata kembali lapak pedagang kaki lima yang ada di wilayahnya. Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi penyuluhan disiplin bersama pedagang kaki lima.
“Jadi pedagang kaki lima ini akan kita data kembali. Nanti kita tunjuk koordinatornya, supaya mereka juga sejalan dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Syahruddin, Jumat (24/9).
Kata dia, dari hasil pendataan tersebut akan dicarikan solusi soal penempatan lapak pedagang sesuai regulasi. Tidak lagi menimbulkan masalah, khususnya kemacetan.
Syahruddin berharap para pedagang bisa proaktif. Apalagi penataan ini untuk kepentingan semua pihak. Baik itu pemerintah, masyarakat umum, maupun para pedagang kaki lima.
“Nanti kita carikan solusi, mulai dari lokasi sampai dengan waktu beroperasi. Jadi tidak ada lagi persoalan di lapangan,” ungkap dia.